Mataram NTB – Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan Razia. Kegiatan ini menyasar di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada Jum’at (15/12/2023) sekitar pukul 24.00 WITA.
Razia ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda NTB.
Razia ini melibatkan gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, Bea Cukai Kota Mataram, Bid Dokkes, dan Bid Propam Polda NTB. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung methamphetamine (sabu) dan amphetamine (ekstasi).
Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol minuman beralkohol (minol) berbagai merk atas dugaan tidak memiliki izin edar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.IK., MIK, mengatakan bahwa dari ketiga orang yang berhasil mengamankannya ini, menduga sebagai penyalahguna narkoba.
Mengamankan Tiga Orang, Polda NTB Berkoordinasi dengan BNN NTB
Ia menambahkan bahwa mereka akan mengkoordinasikannya dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB untuk proses rehabilitasi.
Namun, jika dari hasil pengembangan timnya nantinya terindikasi sebagai bandar atau pengedar, maka mereka akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kita amankan tiga orang, karena atas dugaan sementara sebagai penyalahguna. Ketiganya akan kami koordinasikan dengan BNNP NTB untuk proses rehabilitasi. Bila memang terbukti kuat sebagai penyalahguna. Kalau dari hasil pengembangan tim kami nantinya terindikasi sebagai bandar atau pengedar, maka akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Deddy kepada media, Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu, untuk terkait penyitaan ratusan botol minol, Deddy mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Provinsi NTB dan Bea Cukai Kota Mataram. Untuk memastikan legalitas dari minol tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pengusaha tempat hiburan malam harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan izin edar minol.
“Untuk minol, kami akan lakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Perizinan atau Bea Cukai Kota Mataram, untuk memastikan legalitas dari minol tersebut. Kami mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk mengantongi izin edar minol yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Bagian dari Cipta Kondisi Dalam Rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Deddy menjelaskan bahwa razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari cipta kondisi yang Kepolisian laksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ia berharap bahwa kegiatan razia ini dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, akibat narkoba atau minol.
“Razia ini adalah dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2023 atau tahun baru 2024. Setidaknya kami berharap dapat meminimalisir gangguan keamanan yang disebabkan oleh kedua hal tersebut, yaitu narkoba dan minol,” ucapnya.
Terakhir, Deddy mengimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat NTB agar menjauhi diri dari narkoba dengan apapun jenisnya. Karena itu dapat merusak kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi muda.
Ia juga meminta kepada orang tua untuk menjaga dan memantau seluruh keluarga, karena narkoba tidak memandang usia dan status.
“Jaga dan pantau seluruh keluarga, karena narkoba tidak memandang usia dan status. Oleh karenanya. Peran kita orang tua untuk membentengi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkoba,” tutupnya.








