Binkam  

Sidang Praperadilan Kasus Tambang Pasir Lotim, Saksi Ahli Sebut Mantan Kadis ESDM NTB Tak Bersalah

Gatanews.id, Mataram | Sidang terakhir Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi Lombok Timur yang menjadikan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin tersangka, berjalan cukup alot.

 

Sidang yang dimulai Jumat pagi hingga malam (05/05/2023) berlangsung alot tersebut menghadirkan delapan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak. Masing-masing dari pemohon (Umaiyah) maupun termohon (Kejati NTB) tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.

 

Saksi Ahli pemohon, Prof. Dr Amiruddin di dalam persidangan Praperadilan menjelaskan bahwa kasus ini sebanarnya sangat simple. Sebab dalam Perundang-undangan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

 

“Siapa yang gunakan itu yang harus bertanggung jawab, bukan yang menandatangani,” katanya memberinya kesaksian.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu mengibaratkan, orang yang memiliki SIM, kemudian SIM tersebut dijadikan sebagai wadah berbuat kejahatan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan yang menandatangani.

 

“Masa side (anda, Red) punya SIM, terus Pak Dirlantas atau Kapolresta yang bertanggung jawab?” gumamnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Zainal Abidin, Umaiyah mengaku optimistis bisa menang dalam Praperadlian ini. Pada sidang Praperadilan terakhir, dirinya sudah menyiapkan para saksi fakta dan saksi ahli dan beberapa bukti kuat yang menurutnya dapat memenangkan perkara ini.

 

“Minta doa saja. Kita sudah ikhtiar dan biarkan Hakim yang sudah mendengarkan para saksi dan melihat bukti yang ada untuk memutuskan,” jelasnya.

 

Umaiyah juga menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG).

 

Menurutnya, kliennya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI itu.

 

“Memang klien saya menandatangani, tapi yang disalahgunakan oleh orang lain, ya dia (Kabid, Red) yang harusnya bertanggungjawab?” tegasnya lagi.

 

Diberitakan sebelumnya, pada kasus tersebut Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Cabang PT. AMG, Rinus Adam Wakum dan Direktur PT AMG PO Suwandi.

 

Namun hanya Zainal Abidin yang mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Pengadilan Negeri Mataram sendiri rencananya bakal dibacakan pada Senin (08/05/2023) mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *