Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Kapal BBM Ilegal Karena Dianggap Janggal

Gatanews.id, Mataram | Berkas perkara kasus kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga illegal diwilayah perairan Labuhan Haji dikembalikan Jaksa Peneliti dari Kejati NTB. Alasan Jaksa, pengembalian berkas dikarenakan berkas tiga orang tersangka tesebut dianggap masih belum lengkap.

 

“Kami kembalikan karena masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditpolairud,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (09/01/2023).

 

Pengembalian berkas itu kata Efrien, dilakukan karena ada beberapa hal dirasa cukup janggal. Dimana, penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka dan itupun dua orang nahkoda dan satu manager operasional.

 

“Kami anggap janggal kenapa hanya dua orang nahkoda dan manager operasional nya saja yang jadi tersangka,” sebutnya.

 

Sementara yang menjadi tanda tanya jaksa peneliti saat ini, adalah pemilik kapal tersebut statusnya seperti apa. Karena dianggap tidak mungkin kapal beserta muatan bisa berjalan tanpa izin dari pemilik kapal tersebut.

 

“Jadi tanda tanya status pemilik kapalnya sehingga berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik,” tukasnya.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara kasus BBM yang terungkap 15 September 2022 lalu mengatakan, akan mengeceknye terlebih dahulu.

 

“Saya cek dulu,” ucapnya singkat.

 

Sementara itu Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S. Ritonga ditanya terkait itu, belum memberikan tanggapan.

 

Sebelumnya, Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dengan dugaan BBM illegal dengan kapal yang diduga menggunakan dokumen palsu. Kapal tersebut ditangkap di Perairan Labuan Haji saat akan melakukan bongkar muat.

 

Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

 

Sedangkan untuk barang bukti, berupa dua unit kapal tanker yang mengangkut BBM solar subsidi dan satu unit kapal ikan milik nelayan asal Lombok Timur juga disita.

 

Kapal tanker tersebut adalah Kapal (MT) Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT. Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian kapal jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

 

Dari MT Harima dan KM Anggun Nusantara, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, dari MT Anggun Selatan polisi menyita 135 ribu liter solar subsidi. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *