Pelaku TPPO Jaringan Arab Saudi Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

Gatanews.id, Mataram | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta dengan inisial IS.

 

“Tim dari Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO terhadap anak dengan mengamankan tersangka pada 09 Desber 2022,” cap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022)

 

Menurutnya, pelaku yang selalu berpindah tempat ini akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

 

“Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita yang berasal dari Sukabumi, Madura dan Sulawesi,” ungkapnya.

 

Disebutkannya bahwa pengungkapan terhadap kasus TPPO dengan korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

 

“Korban berinisial B ini lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat bekerja selama 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.

 

Disebutkannya bahwa selama bekerja, korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, mengatakan bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh tersangka.

 

“Yang bersangkutan ini berusia 14 tahun, namun identitasnya dipalsukan dengan kelahiran 1997,” ucapnya.

 

Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban yang mengeluh ke orang tuanya, kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke Polisi.

 

“Dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya berhasil menemukan korban dan dipulangkan ke Indonesia pada September 2022

 

Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari CPMI setelah mendapatkan pesanan dari seseorang di Arab Saudi berinisial MDM, dengan imbalan Rp 55 juta per orang.

 

“Dari jumlah tersebut, setelah dikurangi biaya operasional, pelaku mendapatkan keuntungan atau penghasilan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta per orang,” jelas Teddy.

 

Dalam kasus ini, terdapat juga 2 orang yang berperan sebagai perekrut yaitu inisial NS warga Dompu dan SL warga Bima.

 

“Yang pada bulan Februari 2022, berangkat ke Arab Saudi bersama korban,” katanya.

 

Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU TPPO. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *