Hukrim, NTB  

Berkas Perkara Mantan Ketua BPPD Loteng P21, IW Kini Ditahan di Lapas Perempuan

Gatanews.id, Mataram | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, terus melanjutkan proses hukum dari tersangka, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

 

Diketahui, IW terseret sebagai tersangka dari dua perkara, diantaranya dugaan tindak pidana penipuan tiket MotoGP, serta dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menuturkan, untuk perkara kasus dugaan penipuan tikte MotoGP, berkas perkaranya kini sudah pada tahap P21.

 

“Untuk penipuan tiket MotoGP sudah P21, tinggal pelaksanaan tahap 2 ke JPU,” kata Artanto dihubungi melalui pesang singkat, Whatsapp, Senin 12 Desember 2022.

 

Sementara itu, lanjut Kabid Humas, untuk kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental, berkas perkara tersangka IW, sudah pada tahap dua.

 

“Untuk kasus penggelapan mobil rental, sudah tahap 2, artinya tersangka dan barang bukti sudah di JPU,” sambungnya.

 

Sementara untuk penahanan tersangka IW, Kabid Humas menyatakan, mantan ketua BPPD Lombok Tengah itu, kini ditahan di Lapas Perempuan Mataram.

 

“Iya ditahannya di Lapas Perempuan,” tukasnya.

 

Untuk diketahui, kasus penipuan tiket MotoGP, IW ditahan atas dugaan kasus penggelapan Tiket MotoGP Mandalika 2022, dengan kerugian sebesar Rp 66 Juta.

 

Sementara untuk kasus penggelapan mobil yang dilakukan IW merugikan korbannya hingga Rp 26 Miliar. Mobil-mobil tersebut diamanatkan oleh korban ke IW untuk menjadi alat usaha travel, tetapi tidak dijalankan semestinya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *