Empat Warga Kecamatan Sandubaya diamankan SatresNarkoba 

Gatanews.id | Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahguna Narkoba. 4,56 gram Narkotika jenis Sabu disita dari tangan tersangka, Kamis (06/10) sekitar pukul 14.30 Wita.

 

Keempat tersangka diamankan dilokasi yang berbeda. Penangkapan pertama di jalan Raya Suranadi, Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dengan tersangka R (31/L) dan AD (26/L) yang keduanya warga Turida Timur, Kecamatan Sandubaya.

 

Selanjutnya penangkapan kedua di Gontoran Baret, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan tersangka ADS (25/L) dan AD (14/L) keduanya warga lingkungan Gontoran Barat, Bertais, Kecamatan Sandubaya.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat ditemui di lokasi mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Suranadi ini akan dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Yogi.

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal SatresNarkoba melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan dua tersangka R dan AD dengan barang bukti satu buah gulungan kertas alumunium foil yang didalamnya terdapat satu Poket Sabu, satu buah Hp android, satu Unit Sepeda Motor, uang tunai sebanyak 107 ribu rupiah dan satu buah kunci rumah.

 

Bermodalkan introgasi dua tersangka tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Gontoran Barat dengan barang bukti alat hisap sabu, dua buah Hp 1 buah botol deodoran yang didalamnya berisikan enam poket Sabu.

 

“Saat ini keempat tersangka diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti,” tutur Kasat Resnarkoba. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *