Luwu Utara, gatanews.id
Pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara meringkus enam pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi (YONGKA).
Keenam terduga pelaku berprofesi sebagai sebagai petani dengan inisial sebagai berikut :SK (61), MH (28), AS (47), PK (51) masing-masing beralamat di Desa Pattimang dan IS (45) beralamat di Desa Gurukusuma Kec. Malangke

Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI. S.IK melalui Kapolsek Malangke KOMPOL ALIMIN PAMMU menjelaskan, keenam pelaku tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi YONGKA tersebut, berbekal dari laporan warga dan tindak pidana tersebut merupakan atensi dari Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI. S. IK kemudian personil Polsek Malangke dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA AMRI melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan pengkapan.
Dari keenam pelaku ditemukan barang bukti berupa :
1 set kartu Joker
1 buah buku nota kontan
1 buah pulpen merk snowman
Uang sebesar Rp. 702,000, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Mapolsek Malangke guna proses lebih anjutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 10 tahun penjara.
Ujar humas Polres Lutra










