Gatanews.id|Lombok Barat – Unit Reskrim Polsek Lingsar melimpahkan tersangka inisial ST, Selasa (13/10/2026), beserta barang bukti dua handphone kasus penadahan hasil pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Ayu Ratih Tirta Dewi, S.H., menjelaskan, kasus bermula saat dua handphone milik korban dicuri dari berugak rumah di Dusun Menjeli, Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Kedua handphone itu dicuri saat sedang diisi daya sementara korban dan saksi beristirahat di berugak. Setelah itu, kedua handphone dibawa untuk dijual atau digadaikan,” ujar Iptu Dayu.
Dikatakan, sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku pencurian mendatangi ST untuk menyerahkan kedua handphone tersebut. ST diduga tetap menerima barang itu meski mengetahui asal-usulnya dari tindak pidana pencurian.
“Kedua handphone tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain seharga Rp 650 ribu. Uang hasil gadai diduga digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,” ungkapnya.
Iptu Dayu menegaskan, penyidik telah merampungkan pemberkasan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejari Mataram. Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita dan diterima Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Made Yuni Rostiawaty, S.H.
“Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa,” katanya.
ST disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp 500 juta.(djr)












