Hukrim  

Opsnal Polsek Narmada Ungkap Kasus Pencurian HP di Suranadi

Gatanews.id|Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Narmada menangkap pria berinisial MS alias Birin (32), Selasa (11/10/2026), terduga kasus pencurian handphone (HP) milik pengunjung Warung Ngurah di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. HP Redmi Note 14 Pro+ milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Narmada AKP I Putu Wirawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban Hamdi Hamdan Ashari baru meninggalkan Warung Ngurah dan hendak pulang ke rumah.

Namun, saat tiba di Pasar Keru, korban baru menyadari HP miliknya tertinggal di warung. Korban kemudian kembali ke lokasi dan menanyakan keberadaan HP miliknya kepada orang-orang di sana. Sayangnya, tidak ada yang mengetahui keberadaan barang itu.

Korban lalu mencoba menghubungi nomor yang terpasang di HP miliknya. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta dan melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Narmada.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Narmada melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mencari barang bukti,” kata AKP Wirawan.

Hasil penyelidikan mengarah ke Birin dan berupaya melacak keberadaannya. Polisi kemudian mengamankan pria berusia 32 tahun tersebut di Jalan Raya Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit HP Redmi Note 14 Pro+ warna Midnight Black milik korban. Birin bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Narmada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Birin disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi kini menyiapkan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *