Gatanews.Lombok Barat – Sebuah rumah permanen dan gubuk di Dusun Kembang Kuning, Desa Gerimax Indah, Narmada, Lombok Barat, Jumat (18/9/2026), dibongkar Satpol PP Pemkab Lombok Barat. Dua bangunan tersebut berada di lahan aset Pemkab Lombok Barat yang dikelola PT Patut Patuh Patju (Tripat).
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, setelah personel gabungan menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Desa Gerimax Indah. Sekitar 50 personel Satpol PP, TNI, Polri, PLN dan unsur kecamatan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasiops Satpol PP Lombok Barat Jamhur Hakki, menyebut pemilik bangunan telah mendapat tiga kali peringatan untuk mengosongkan lahan. Namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, hingga petugas melakukan pembongkaran paksa.
“Yang bersangkutan sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan lahan, namun tidak diindahkan. Hari ini kami melakukan pembongkaran dengan bantuan TNI dan Polri,” kata Jamhur.
Sebelum pembongkaran, petugas PLN terlebih dulu memutus aliran listrik. Rumah permanen milik Lalu Nurwijaya berukuran sekitar 5×6 meter dibongkar secara manual tanpa alat berat.
Petugas juga mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah, seperti meja, kursi dan perabot dapur. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan truk menuju kantor Satpol PP Lombok Barat.
Bangunan kedua berupa gubuk berbahan bambu dengan atap terpal milik Amin juga ikut dibongkar. Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengamanan personel Polsek Narmada dan Koramil Narmada.
Kapolsek Narmada AKP I Putu Wirawan, S.Adm., M.I.Kom. mengatakan, personelnya fokus menjaga situasi selama proses pembongkaran berlangsung.
“Kami melakukan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Personel juga kami arahkan untuk mengutamakan keselamatan selama kegiatan,” ungkap AKP Wirawan.(djr)












