Palembang.Gatanews.Id,- Rencana pembongkaran sejumlah warung yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Seduduk Putih I, Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, menuai keberatan dari pemilik dan ahli waris lahan.
Keberatan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Palembang melalui pihak kecamatan menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-3 yang meminta pemilik warung membongkar bangunannya dalam waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak 23 Juli 2026.
Surat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002, yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2007 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban. Dalam surat itu disebutkan bangunan yang berdiri di atas saluran air tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum pemilik warung, Andi Wijaya, SH dan Lani Nopriansyah, mengatakan pihaknya telah menerima surat peringatan tersebut pada 24 Juli 2026 dan meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi bagi para pedagang.
Menurut Andi, kliennya, Cek Eda dan Usman, telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1980. Mereka mengklaim lahan itu merupakan tanah milik ahli waris almarhum Ar Rahman Hadin.
“Klien kami tidak menolak apabila memang harus dipindahkan. Namun mereka ingin mengetahui akan direlokasi ke mana agar tetap bisa berdagang dan mencari nafkah,” ujar Andi.
Ia menambahkan, selama ini warung tersebut menjadi sumber penghasilan utama keluarga dengan pendapatan sekitar Rp300 ribu per hari. Karena itu, apabila dilakukan pembongkaran, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kompensasi atas hilangnya mata pencaharian para pedagang.
Andi juga mengutip Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta Pasal Terkait Hak Pekerjaan dan Penghasilan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
“Kalau memang harus ditutup atau dibongkar, silakan. Tetapi beri kepastian mereka akan dipindahkan ke mana sehingga tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan berdasarkan hasil rapat keluarga besar ahli waris, mereka juga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1962 atas nama almarhum Ar Rahman Hadin. Menurutnya, keluarga mengklaim sebagian kawasan Jalan Seduduk Putih merupakan tanah hibah atau wakaf dari orang tua Cek Eda.
“Bila Cek Eda tidak diperbolehkan lagi berdagang di lokasi tersebut, keluarga meminta persoalan status tanah ini juga diperjelas,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris Usman (52) berharap Pemerintah Kota Palembang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan sebelum mengambil tindakan pembongkaran.
“Kami hanya mencari nafkah secara halal. Kalau penghasilan kami dihilangkan, keluarga kami mau makan dari mana? Sehari kami bisa memperoleh sekitar Rp300 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Usman.
Ia kembali meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai lokasi relokasi maupun kompensasi apabila pembongkaran tetap dilaksanakan.
“Kami tidak menolak dipindahkan, tetapi kami ingin tahu dipindahkan ke mana. Kalau dibongkar, bagaimana dengan kompensasi dari pemerintah?” ujarnya.
Sebagai bentuk upaya penyelesaian, pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi pada 30 Juli 2026 kepada Wali Kota Palembang, Dinas PUPR, pihak kelurahan, kecamatan, DPRD Kota Palembang, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.
“Kami tinggal menunggu jadwal dan hasil audiensi dari pihak-pihak yang telah kami surati,” kata Andi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Ilir Timur III, Hefnianto, SH., MM, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, belum mendapat respons.
Media juga telah mencoba menghubungi Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, melalui telepon seluler. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi. ( Yuli )












