Hukrim  

Grebek Kampung Narkoba, Polres Lombok Timur Tangkap 7 Terduga Pelaku dan Amankan 51,51 Gram Sabu

Gatanews.id || Lombok Timur – Polres Lombok Timur menggelar operasi penindakan hukum melalui program Grebek Kampung Rawan Narkoba berskala besar pada Kamis (11/6/2026). Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., petugas berhasil menangkap tujuh terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 51,51 gram serta uang tunai sebesar Rp15,46 juta.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel persiapan   yang bertempat di Lapangan Apel Polres Lombok Timur di pimpin langsung oleh Wakapolres Lombok Timur.

Usai apel tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan senjata api, dan pengecekan kesiapan personil oleh kapolres Lombok Timur.

Operasi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tentang pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba, didukung surat perintah tugas Kapolres Lombok Timur dan informasi intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, satuan fungsi Polres Lombok Timur, serta bantuan personel Kompi Brimob Lombok Timur bergerak menuju dua target operasi. 

Lokasi penggerbekan  pertama berada di sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong, sedangkan lokasi kedua berada di sebuah rumah di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial LHA alias Caang, IA, SH, JA, dan AAA. 

Dari tangan para terduga, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Barang bukti terbesar ditemukan dari LHA alias Caang yang merupakan target operasi. Petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 41,06 gram, satu unit telepon genggam, alat bantu pengemasan sabu, serta uang tunai Rp14,48 juta. 

Sementara dari IA, polisi mengamankan sabu seberat bruto 2,65 gram beserta timbangan digital dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain itu, dari JA petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,38 gram, sedangkan dari SH dan AAA diamankan telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang akan didalami keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkoba. 

Total barang bukti sabu yang diamankan di TKP pertama mencapai 46,09 gram dengan uang tunai sebesar Rp15,41 juta.

Kemudian, tim bergerak ke lokasi kedua di Dusun Bagek Longgek Barat. Di tempat ini, petugas menangkap dua terduga pelaku berinisial RH dan ZF. Dari RH, polisi menyita beberapa paket sabu dengan berat bruto 5,42 gram serta satu unit telepon genggam. Sementara dari ZF diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp50 ribu.

Secara keseluruhan, operasi Grebek Kampung Rawan Narkoba tersebut berhasil mengungkap dua lokasi peredaran narkotika dengan total tujuh terduga pelaku yang diamankan. 

Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,51 gram dan uang tunai sebesar Rp15,46 juta.

Usai pelaksanaan penggerebekan, Kapolres Lombok Timur bersama Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Camat Selong, Kepala Lingkungan Gandor, serta Ketua RT setempat menggelar deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Lingkungan Gandor sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *