Pemilik Klaim Proses Lelang Tak Transparan serta Eksekusi Hotel Barlian Tuai Sengketa 

Gatanews.id. PALEMBANG – Proses eksekusi bangunan Hotel Barlian di kawasan Kilometer 9, Palembang, Rabu, 8 April 2026, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut memicu polemik setelah pemilik aset, Tina Francisco, menyatakan keberatan dan menuding adanya ketidakwajaran dalam proses lelang.

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. Sejumlah petugas juru sita terlihat mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan hotel. Beberapa bagian ruangan juga tampak mengalami kerusakan, diduga akibat pembukaan paksa saat proses berlangsung.

Tina Francisco, pemilik Hotel Barlian, menilai eksekusi tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun proses yang dijalankan dinilai tidak memberikan ruang penyelesaian yang layak.

“Saya keberatan atas proses lelang ini. Tidak transparan dan sangat merugikan saya. Saya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, semua ini adalah upaya mempertahankan hak,” ujar Tina saat ditemui di lokasi.

Menurut Tina, ia memiliki kewajiban kredit sebesar Rp 4,134 miliar. Dalam proses penyelesaian, ia mengklaim diminta oleh salah satu petugas bank untuk melakukan pelunasan secara tunai sebesar Rp 3 miliar. Permintaan tersebut, menurut dia, tidak lazim dalam praktik perbankan.

“Saya sudah siapkan dana itu, tetapi ketika datang, justru tidak diproses. Akhirnya aset saya tetap dilelang,” kata dia.

Aset tersebut kemudian dilelang dan disebut dimenangkan dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Tina mempertanyakan selisih antara nilai lelang dengan jumlah pelunasan yang sebelumnya ia siapkan.

“Selisihnya cukup besar. Saya mempertanyakan mengapa bank seolah memilih opsi yang merugikan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah lelang selesai, aset yang sama ditawarkan kembali kepadanya dengan harga jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, Tina menyoroti status hukum aset yang menurutnya masih atas nama dirinya. Ia berpendapat bahwa risalah lelang belum dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah.

“Setahu saya, risalah lelang hanya bukti pemenang lelang, bukan bukti kepemilikan. Sertifikat masih atas nama saya,” katanya.

Tina juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal lelang. Ia mempertanyakan legalitas eksekusi yang tetap dilakukan meski, menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses hukum di PN Palembang.

Ia turut mempersoalkan cakupan objek eksekusi, yang disebut mencakup area di luar objek lelang, seperti lahan parkir dan bangunan rumah di belakang hotel. Untuk itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut.

Lebih lanjut, Tina menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada aparat kepolisian. Ia juga berencana mengadukan kasus ini ke sejumlah lembaga, seperti Komisi III DPR RI, Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ingin ada kejelasan, apakah prosedur perbankan memang memperbolehkan transaksi miliaran rupiah dilakukan secara tunai,” ujar dia.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Palembang maupun Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sengketa ini menambah daftar panjang konflik terkait eksekusi aset hasil lelang yang kerap memunculkan perdebatan mengenai transparansi dan perlindungan hukum bagi debitur.( Yuli)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *