Hukrim  

SP3 Kasus Sertifikat Diduga Palsu Tuai Sorotan, Singa Peradilan Mataram Angkat Bicara

Yogi Swara
Singa Peradadilan Mataram, I Wayan Yogi Swara, SH.

Gatanews|Mataram – Penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat memantik pertanyaan serius. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit meski dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan sertifikat tersebut tidak pernah tercatat. Advokat berjuluk Singa Peradilan Mataram, I Wayan Yogi Swara, S.H., menilai langkah penghentian penyidikan justru membuka celah bahaya dalam penegakan hukum pertanahan.

Surat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025 menegaskan, blanko Sertifikat Hak Milik Nomor 15 Desa Lembuak Timur atas nama inisial INP, tidak terdaftar dan tidak pernah diterbitkan kantor pertanahan setempat. Dokumen itu dikirim langsung ke Polresta Mataram sebagai jawaban permintaan keterangan. Namun alih-alih memperkuat pembuktian pidana, proses hukum justru berhenti.

Fakta lain menambah ironi. Salinan sertifikat tersebut sempat dipakai sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Putusan pengadilan kemudian menguntungkan pihak INP. Dalam perkara itu, terlapor inisial ING (alm) tidak hadir lantaran meninggal dunia, namun putusan tetap berjalan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran besar, dokumen yang tidak pernah diterbitkan negara dapat berdampak langsung pada penguasaan tanah warga. Kuasa hukum ING, Yogi Swara, S.H., menyebut kondisi tersebut berbahaya bagi sistem pertanahan nasional.

“Kalau sertifikat yang dinyatakan bukan produk BPN bisa dipakai dan dimenangkan di pengadilan, ini ancaman nyata bagi rakyat kecil,” kata Yogi.

Dikatakan, kasus ini sejatinya telah masuk ranah pidana. Laporan polisi tercatat dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Penyidik bahkan sempat menetapkan tersangka sebelum akhirnya menerbitkan SP3. Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan, alasan yang digunakan berkisar pada tidak cukup bukti. Namun dalam berkas perkara, setidaknya terdapat dua alat bukti utama. Pertama, salinan sertifikat yang dipersoalkan. Kedua, surat resmi Kantah Lombok Barat yang menyatakan dokumen tersebut bukan produk instansi pertanahan.

Menurut Yogi, kombinasi ini telah memenuhi syarat minimal pembuktian.

“Saksi ahli pidana dari Universitas Mataram menyampaikan unsur telah terpenuhi, dua alat bukti sudah ada,” tuturnya.

Salah satu alasan krusial dalam penghentian penyidikan berkaitan dengan ketiadaan sertifikat asli. Dalam konstruksi hukum pidana, logika ini justru menuai kritik. Yogi menilai, dalam perkara pemalsuan surat, absennya dokumen asli di tangan terlapor patut dibaca sebagai indikasi kuat, bukan kelemahan perkara.

“Kalau terlapor tidak pernah menunjukkan aslinya, lalu salinan dipakai di pengadilan, itu justru sinyal pidana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelapor (ING) tidak mungkin diminta menunjukkan sertifikat asli milik terlapor (INP). Beban tersebut semestinya berada pada pihak yang menggunakan dokumen sebagai dasar klaim hak.

Upaya koordinasi juga dilakukan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Hasilnya menambah tanda tanya. “Kami koordinasi ke Kejati, respons mereka kaget. Pertanyaannya kenapa perkara ini tidak berani naik P21,” ucap Yogi.

Lebih lanjut Yogi mengatakan, perkara tersebut masuk delik umum. Artinya, penegakan hukum tetap wajib berjalan tanpa bergantung pada aduan lanjutan dari pelapor.

Yogi kembali menegaskan, penghentian penyidikan oleh Satreskrimum Polresta Mataram dinilai membawa dampak luas, bukan hanya bagi kliennya, tapi juga bagi masyarakat luas yang menggantungkan kepastian hukum pada sistem pertanahan negara. Menurut Yogi, bila praktek semacam ini dibiarkan, potensi penyalahgunaan dokumen tanah bakal semakin terbuka.

“Besok lusa orang bisa mencetak salinan sertifikat, lalu mengkapling tanah milik orang lain. Negara di mana?” ujarnya.

Ia menyebut SP3 pada tahap akhir penyidikan, justru sangat menguntungkan pihak terlapor dan merugikan pelapor secara serius. “Klien kami dirugikan secara hukum dan psikologis. Hak tanah jadi taruhan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum pelapor kini menyiapkan langkah lanjutan. Surat resmi bakal dikirim ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB dengan fokus utama meminta gelar perkara ulang. Tujuannya satu, membuka kembali kasus ini secara transparan dan memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah tidak berhenti di meja administrasi.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Hak tanah rakyat tidak boleh kalah,” pungkas Yogi.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *