Gatanews.id. 19 Desember 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 759 kali penindakan dilakukan di berbagai sektor melalui sinergi pengawasan darat dan laut, guna melindungi perbatasan dari masuknya barang ilegal.
Menutup tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menggelar rangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja wilayahnya. Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap, masing-masing oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan pemusnahan BMMN tersebut merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri, serta menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” tegas Agus.
*Dominasi Pelanggaran Cukai*
Dalam rangka perlindungan keuangan negara, Agus menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai, yakni sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Menurutnya, penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Selain menjaga penerimaan negara, langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
*Pelanggaran Kepabeanan dan Lartas*
Selain pelanggaran cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.
Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berbahaya bagi keamanan publik, antara lain air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit dan jamur, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
*Penegakan Hukum Sesuai Mandat**
Agus menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan lartas di perbatasan negara dijalankan secara konsisten.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” ujarnya.
*Sinergi dan Komitmen Berkelanjutan*
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Kanwil Bea Cukai Sumbagtim terus memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan demi memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.
“Dengan mengedepankan semangat sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus ( Yuli )












