Skandal Hukum di PN Palembang: Massa Tuding Ada ‘Konspirasi’ Lindungi Oknum Polisi KDRT

Gatanews.id. ​Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi sorotan tajam. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar demonstrasi panas di depan gerbang pengadilan, Rabu (10/12/2025), menuding adanya ‘kejanggalan terstruktur’ dalam penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret oknum polisi berinisial AW.

​Kasus dengan nomor perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg ini bukan sekadar persidangan biasa. Massa menuding ada indikasi obstruction of justice (upaya menghalangi keadilan) dan pelanggaran serius terhadap asas persidangan terbuka, yang dinilai berpotensi mencederai marwah peradilan demi melindungi terdakwa.

​“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan yang sangat merugikan korban. Ini bukan lagi masalah individu, tapi menyangkut integritas penegakan hukum di Sumatera Selatan. Kami menuntut keadilan, bukan sekutunya!” teriak Koordinator Aksi GAASS, Medi Susanto, dalam orasinya yang membakar semangat.

​Tuntutan Mendesak: Ganti Hakim & Transparansi!
​GAASS tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyodorkan lima poin tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada PN Palembang dan aparat penegak hukum terkait:
1. ​Pecat Hakim: Mendesak penggantian Majelis Hakim (diketuai Parmatomi SH MH) yang menangani perkara, karena dinilai melanggar asas persidangan terbuka dan menghalangi akses publik.

2. ​Ganti Jaksa: Mendesak penggantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.

3. ​Audit Advokat: Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa yang diduga belum terdaftar resmi dalam perkara.

4. ​Sidang Terbuka: Menuntut agar persidangan diselenggarakan secara terbuka untuk umum, sesuai amanat KUHAP dan UU PKDRT.

5. ​Tahan Terdakwa: Mendesak agar terdakwa segera ditahan sesuai ketentuan hukum, mengingat pasal yang disangkakan.

​Latar belakang kasus ini sungguh memilukan. Terdakwa, Arief Widianto, didakwa oleh JPU Ursula Dewi, SH, atas KDRT terhadap istrinya, Melysa Anggraini.

​Menurut dakwaan, insiden berdarah terjadi pada 26 Februari 2024. Cekcok dipicu setelah korban menemukan percakapan WhatsApp sang suami dengan wanita lain. Puncaknya, terdakwa melempar telepon genggam OPPO Reno 8 ke arah wajah korban. Lemparan ini fatal, menyebabkan luka robek 1,5 cm pada mata kiri, bengkak, dan lebam—sebagaimana tercatat dalam Visum et Repertum RS Caritas Palembang.

​JPU menjerat Arief Widianto dengan dakwaan primair Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, dengan subsider Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT.

​Menanggapi tudingan serius tersebut, Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH MH, membantah adanya kejanggalan. Ia menegaskan bahwa persidangan yang kini masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi telah berjalan “sesuai koridor”.

​“Perkara ini sampai hari ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya berjalan sesuai prosedur. Jika ada hal yang dirasa kurang, mekanismenya sudah jelas,” ujar Candra.

​Candra juga menjelaskan pengecualian pada asas persidangan terbuka.

“Pada prinsipnya, persidangan terbuka untuk umum, kecuali terdapat unsur kesusilaan atau kehormatan yang tidak perlu dibuka. Majelis memiliki kewenangan menyatakan sidang tertutup dalam kondisi itu,” tegasnya, mengisyaratkan adanya alasan kerahasiaan dalam perkara KDRT ini.

​Namun, pengacara yang memantau kasus ini, Sugito SH.MH, tetap menuntut agar hakim bertindak tegas dan menjamin transparansi serta keterbukaan dalam upaya hukum, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap peradilan.( Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *