Kuasa Hukum Korban KDRT Kecam Tindakan Majelis Hakim PN Palembang yang Mengusir Pengacara, Wartawan, dan Pengunjung Sidang

Gatanews.id. Kami selaku Kuasa Hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah mengusir kuasa hukum, wartawan, dan pengunjung sidang pada saat pemeriksaan korban dalam perkara KDRT dengan terdakwa seorang oknum anggota Kepolisian. Rabu, (.3/12/2025).

Pada saat kami hendak menjalankan tugas mendampingi korban di ruang sidang, Majelis Hakim secara tiba-tiba memerintahkan seluruh kuasa hukum, awak media, dan pengunjung untuk keluar dari ruang sidang dengan dalih “sidang tertutup untuk umum”. Alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Kuasa Hukum,

kami menegaskan bahwa persidangan ini wajib diselenggarakan secara terbuka untuk umum, berdasarkan:
1. Pasal 25 Undang-Undang PKDRT, yang menegaskan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara KDRT dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
2. Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang secara jelas menyatakan bahwa “Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau yang terdakwanya anak-anak.”

Faktanya, perkara ini bukan perkara kesusilaan, tidak melibatkan anak, dan merupakan perkara kekerasan fisik murni sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT. Karena itu, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan tindakan Majelis Hakim untuk menutup persidangan ataupun mengusir kuasa hukum, wartawan, dan pengunjung sidang.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas peradilan terbuka untuk umum, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lebih jauh, ketika kami sebagai kuasa hukum tetap berusaha menjalankan tugas pendampingan, kami justru dihalangi oleh anggota Satpol PP, yang tidak memiliki kewenangan dalam tata tertib persidangan dan tidak menunjukkan surat tugas yang sah. Tindakan demikian merupakan bentuk obstruction of justice yang mencederai integritas proses peradilan.

Lebih jauh, saya juga menyoroti adanya indikasi masalah serius terkait keabsahan kuasa hukum terdakwa. Kami memperoleh informasi bahwa pengacara yang mendampingi terdakwa diduga merupakan anggota polisi aktif, dan tidak terdaftar secara resmi sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Kami menegaskan:
“Harusnya hakim lebih teliti. Kalau benar kuasa hukum terdakwa adalah polisi aktif dan belum terdaftar secara resmi, itu sebuah kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan. Ini melanggar etika profesi, ketentuan hukum, dan merusak prinsip fairness dalam persidangan.”
Kejanggalan ini semakin menambah keraguan terhadap independensi dan profesionalitas proses persidangan yang berlangsung.

Kami juga menyoroti fakta bahwa terdakwa yang merupakan oknum anggota Kepolisian tidak dilakukan penahanan, padahal ia dijerat Pasal 44 UU PKDRT, yang merupakan tindak pidana dengan ancaman serius. Kebijakan tidak menahan terdakwa memperbesar rasa takut, tekanan psikologis, dan potensi intimidasi yang dirasakan korban.

Atas seluruh tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan hukum tersebut, kami selaku Kuasa Hukum korban telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum tegas, yaitu:
1. Melaporkan Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial, atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
2. Mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa dugaan pelanggaran tata tertib persidangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kami menegaskan bahwa perkara KDRT harus diproses secara adil, transparan, dan sesuai hukum, tanpa adanya perlakuan khusus hanya karena terdakwa adalah oknum aparat penegak hukum.

Kami mendesak Pengadilan Negeri Palembang untuk menjamin proses peradilan yang terbuka, independen, objektif, dan bebas dari intimidasi, agar keadilan bagi korban benar-benar dapat ditegakkan.( Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *