Lira NTB Soroti Kasus BSPS KLU: Benarkah Hanya Ruslan yang Terlibat?

Gatanews.id, Lombok Utara | Buronan kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ruslan, hingga kini belum berhasil ditemukan meski telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Kondisi tersebut menuai sorotan dari Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainudin, yang mempertanyakan keseriusan dan efektivitas upaya pencarian terhadap terpidana tersebut.

Zainudin menilai belum tertangkapnya Ruslan selama bertahun-tahun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya soal keberadaan satu orang buronan, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi.

“Ini menjadi pertanyaan publik. Bagaimana seorang buronan seperti Ruslan sampai hari ini belum ditemukan. Kalau seorang buronan kasus besar lain bisa cepat ditemukan, mengapa kasus ini belum juga ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).

Ia juga mempertanyakan apakah dalam kasus dugaan korupsi BSPS tersebut hanya Ruslan seorang yang terlibat atau masih ada pihak lain, termasuk pejabat pada masa itu yang perlu ditelusuri keterkaitannya. Zainudin menilai publik berhak mendapatkan kepastian mengenai sejauh mana pengembangan perkara dilakukan.

Menurutnya, informasi yang sempat beredar menyebut Ruslan diduga pernah berada di wilayah Lombok Utara. Namun keberadaannya disebut sering berpindah-pindah sehingga menyulitkan pelacakan.

“Kami mendapat informasi beberapa waktu lalu bahwa Ruslan sempat berada di Lombok Utara. Tetapi posisinya sering berpindah. Tentu ini perlu ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Ia juga menilai aparat perlu memaksimalkan langkah pencarian, termasuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Di sisi lain, Zainudin meminta agar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut tidak diabaikan, terutama jika ada pejabat yang hingga kini masih aktif menjabat.

“Kita tentu berharap kejaksaan bisa memaksimalkan pencarian. Yang juga penting, apakah ada pihak lain yang terlibat dan bagaimana perkembangan penanganannya,” tambahnya.

Diketahui, Ruslan (45), warga Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, merupakan terpidana kasus korupsi program BSPS KLU yang telah diburu sejak 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr tertanggal 24 Juli 2017, Ruslan divonis hukuman penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Jaksa juga diperintahkan melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana.

Sidang terhadap Ruslan digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, lantaran yang bersangkutan telah berstatus DPO sejak tahap penyidikan. Dalam upaya pencarian, Kejaksaan Negeri Mataram melibatkan Kejaksaan Tinggi NTB hingga Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Meski sejumlah aset telah disita, keberadaan Ruslan hingga kini masih belum diketahui. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *