Polres Tebing Tinggi Cek TKP di Perkebunan Sawit, Dampak Satpam PTPN IV Meninggal Dunia

Gatanews.id/Sipispis- Sergai – SUMUT. Sabtu 18 -10-2025

Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan meninggalnya seorang pekerja perkebunan kelapa sawit yang diduga tersengat listrik di Areal Perkebunan Kelapa Sawit AFD III PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako, Dusun Raya Panglong, Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi pada dini hari, tim Inafis Polres Tebing Tinggi bersama Polsek Sipispis langsung turun ke lokasi kejadian pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wib untuk melakukan cek dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi di lapangan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (17/10) sekitar pukul 20.00 Wib. Korban bernama Janpiannis Damanik (30), seorang Satpam yang bekerja di perkebunan tersebut. Saat kejadian, korban sedang melaksanakan patroli melakukan pengawasan pada areal perkebunan. Saat itu, korban melihat pelaku pencurian sawit yang melarikan diri dan meninggalkan egrek disekitar lokasi. Korban pun mengambil egrek tersebut untuk diamankan, namun naas egrek tersebut terkena kabel listrik yang melintang sehingga mengakibatkan korban tersengat listrik.

 

Diketahui korban bekerja dalam sistem dua shift, dan pada malam kejadian korban sedang bertugas pada shift malam hingga menjelang pagi hari. Usai kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan medis, namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP, serta melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak perkebunan.

 

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara itu, pihak keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan menolak dilakukan otopsi.

Semoga kejadian dapat di selesaikan dengan baik dan bijaksana  sesuai dengan undang -undang yang berlaku di indonesia.

(RAMDAN SARAGIH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *