Kakanwil BPN NTB Hadir sebagai Narasumber pada Acara Pelantikan dan Pembinaan BWI di NTB

Gatanews.id, Mataram | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., hadir sebagai narasumber pada kegiatan Pelantikan, Pembinaan, dan Penguatan Kelembagaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB. Acara ini diselenggarakan oleh BWI bertempat di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram.

Kegiatan ini diawali dengan pelantikan pengurus perwakilan BWI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, dilanjutkan dengan sesi pembinaan kelembagaan yang menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain dari BWI, Kementerian Agama Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, hingga praktisi perbankan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPN NTB membawakan materi bertema “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dalam Rangka Perlindungan Harta Benda Wakaf.” Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan umat.

“Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf, maka harta benda wakaf akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah wakaf agar terus memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Stanley.

Selain itu, acara ini juga menghadirkan diskusi bertema “Optimalisasi Wakaf di Provinsi Nusa Tenggara Barat” dan “Optimalisasi Peran Perwakilan BWI untuk Indonesia Berwakaf.” Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat peran kelembagaan BWI dalam pengelolaan wakaf sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, BWI bersama para pemangku kepentingan berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, memperkuat tata kelola wakaf, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *