Pondok Pesantren Dalwa Pasuruan Resmi Miliki Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik

Gatanews.id, Pasuruan | Setelah lebih dari tiga dekade berdiri, Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan akhirnya secara resmi memiliki sertipikat tanah wakaf berbentuk elektronik.

Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sebuah acara di pesantren pada Jumat (14/03/2025).

Pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, Al Habib Segaf Baharun, menegaskan bahwa keberadaan sertipikat wakaf ini sangat penting untuk memastikan legalitas tanah wakaf serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ujar Al Habib Segaf Baharun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertipikat ini menjadi contoh nyata bagi ahli waris lain dalam mengelola aset wakaf. “Kita berharap sertipikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Selain itu, proses pembuatan sertipikat tanah wakaf ini dinilai mudah dan cepat. Al Habib Segaf Baharun mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan cepat proses pembuatan sertipikatnya,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Program ini diwujudkan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memastikan legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025 telah tercatat 265.050 bidang tanah yang didaftarkan sebagai tanah wakaf, serta 8.201 bidang tanah yang diperuntukkan bagi rumah ibadah.

Selain di Pondok Pesantren Dalwa, pada hari yang sama Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng.

Sertipikat ini diperuntukkan bagi pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid yang berlokasi di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan aset wakaf di Indonesia dan diharapkan dapat mendorong lebih banyak lembaga pendidikan dan keagamaan untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *