Gatanews|Buleleng – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kini masuk ke Polda Bali. Pengaduan Masyarakat (Dumas) dilayangkan dengan permohonan perlindungan serta kepastian hukum, terkait dugaan pelanggaran prosedur pembangunan tower tersebut.
Warga Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, menilai aktivitas pembangunan telah berjalan meski izin utama yang menjadi dasar hukum proyek diduga belum terbit. Di lapangan, pekerjaan konstruksi disebut terus berlangsung dengan berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina, serta surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu.
“Kami tidak menghalangi investasi maupun pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar. Kalau masyarakat diam dianggap tidak peduli, kalau menyampaikan keberatan juga dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme dan legalitas pembangunan tower ini,” kata Dewa Mertayasa, Jumat (5/6/2026).
Dewa Mertayasa yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, menyoroti alur perizinan proyek tersebut. Menurutnya, tahapan administrasi terkesan tidak berjalan sesuai urutan karena pembangunan lebih dulu berlangsung, sementara dokumen perizinan masih diproses.
Dalam dokumen Dumas yang dilayangkan 18 Mei 2026 lalu, Dewa Mertayasa memaparkan kronologi pembangunan tower yang disebut mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. Saat pekerjaan dimulai, pihak perusahaan disebut hanya mengantongi surat rekomendasi Perbekel Bongancina tertanggal 16 Desember 2025, serta surat persetujuan Plt Camat Busungbiu tertanggal 20 Januari 2026.
Persoalan itu kemudian disampaikan ke sejumlah instansi terkait, mulai Ketua DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Saat melakukan klarifikasi langsung ke instansi terkait, Dewa Mertayasa mengaku memperoleh informasi yang berbeda dari kabar yang beredar di masyarakat.
“Saya datang langsung ke Kominfo. Dijelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tower. Semua proses perizinan sekarang terintegrasi melalui DPMPTSP,” tuturnya.
Selain aspek perizinan, Dewa Mertayasa menyebut jika sebagian warga sekitar lokasi pembangunan, mempertanyakan kesesuaian tata ruang serta proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sejumlah pertanyaan tersebut kini diminta mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.
Melalui Dumas yang telah masuk ke Polda Bali, Dewa Mertayasa berharap seluruh proses dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lengkap terkait legalitas proyek, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi secara jelas dan transparan.(djr)












