Gatanews.id//Makassar,07/02/2025
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib ratusan tenaga honorer yang terdampak dan diberentikam karena kebijakan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Akbar Polo menyoroti kebijakan pemberentian dan pergantian status tenaga honorer menjadi “Laskar Pelangi” pada tahun 2022. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya menghilangkan status honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi juga berdampak pada legalitas mereka sebagai tenaga kerja pemerintah.
“Kami berharap kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025, agar dapat mengakomodir kembali para honorer yang menjadi korban kebijakan Danny Pomanto,” ujar Akbar Polo kepada awak media.
Selain itu, ia juga mempertanyakan legalitas “Laskar Pelangi” yang tidak diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). “Hampir semua tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini sebenarnya terdaftar di BKN Pusat, tetapi kebijakan Wali Kota justru mengabaikan keberadaan mereka,” ungkapnya.
Akbar Polo turut mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar, untuk menyelidiki penggunaan anggaran APBD dalam pembayaran gaji honorer “Laskar Pelangi” yang dianggap tidak sah secara hukum.
“Kami berharap ada keadilan bagi para tenaga honorer yang menjadi korban kebijakan ini. Jangan sampai kesalahan ini terus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tutup Akbar Polo.