Kementerian ATR/BPN Akan Cabut Sertipikat di Luar Garis Pantai Desa Kohod

  • Bagikan

Gatanews.id, Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengusut tuntas permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Dari hasil penelitian awal, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah sertipikat tanah berada di luar garis pantai, bahkan tercatat berada di bawah laut. Temuan ini mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan proses pembatalan sertipikat terkait.

 

“Secara faktual, beberapa sertipikat berada di luar garis pantai, bahkan terletak di bawah laut. Data ini kami validasi dengan peta spasial, dokumen hukum, dan garis pantai terbaru,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke lokasi pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/01/2025).

 

Sebanyak 280 sertipikat menjadi sorotan, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan membatalkan sertipikat tanah jika ditemukan cacat administrasi, khususnya jika sertipikat tersebut belum berusia lima tahun sejak penerbitan.

 

“Sebagian besar sertipikat ini diterbitkan pada 2022-2023, sehingga pembatalannya sudah memenuhi syarat administratif,” tegas Nusron.

 

Pemanfaatan Aplikasi Bhumi ATR/BPN

 

Menteri Nusron turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN.

 

Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga meningkatkan transparansi serta menjadi alat pengawasan publik terhadap kinerja kementerian.

 

“Transparansi adalah kunci agar masyarakat memahami proses kerja kami. Aplikasi ini juga mendorong kepercayaan publik dan mendukung kami untuk terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

 

Dukungan dari Berbagai Pihak

 

Polemik terkait sertipikat di bawah laut ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam menangani permasalahan di kawasan perairan utara Pulau Jawa.

 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap masalah ini segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Proses penanganan masalah ini turut melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Mereka bertugas mencabut pagar bambu yang tertancap di wilayah perairan Tanjung Pasir, sebagai bagian dari langkah penertiban.

 

Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh sejumlah pejabat kementerian, termasuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta jajaran BPN Provinsi Banten.

 

Langkah Tegas untuk Tata Ruang yang Berkeadilan

 

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menangani permasalahan tata ruang dan pertanahan.

 

Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi dan tindakan tegas untuk memastikan setiap sertipikat tanah diterbitkan secara legal dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan dan keberlanjutan tata ruang yang harus dijaga untuk kepentingan semua pihak,” pungkas Nusron. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *