Menteri Nusron: Tangani Pengaduan Masyarakat dengan Sepenuh Hati

  • Bagikan

Gatanews.id, Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menangani setiap pengaduan masyarakat dengan sepenuh hati.

 

Hal ini ia sampaikan dalam arahannya kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilakukan secara daring pada Senin (06/01/2025).

 

“Seperti halnya masalah pengaduan, semua harus ditangani dengan hati. Pengaduan harus dijawab dengan baik dan memuaskan, bukan asal-asalan dengan standar birokrasi. Kalau perlu, langsung datangi rumahnya,” tegas Menteri Nusron.

 

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa berdasarkan data Lapor Mas Wapres, platform pengaduan yang dikelola oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ada sekitar 1.000 aduan setiap hari, di mana 300-370 di antaranya terkait pertanahan.

 

“Biasanya, aduan ini sudah disampaikan di Kantor Pertanahan, tetapi tetap diadukan lagi ke Lapor Mas Wapres. Apa artinya? Apakah masyarakat tidak puas dengan jawaban dari petugas pelayanan pengaduan kita?” ujarnya.

 

Untuk itu, ia menekankan bahwa pengelolaan pengaduan akan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) kinerja satuan kerja. Seluruh jajaran diminta untuk aktif memantau, menindaklanjuti, dan menyelesaikan laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan.

 

Selain pengaduan, Menteri Nusron juga menyinggung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia mengingatkan agar di Kalimantan Selatan, yang memiliki banyak masjid, musala, dan pesantren, tidak ada lagi tanah wakaf yang belum tersertifikasi.

 

“Banyak yang mengira setelah ikrar wakaf, tanahnya otomatis terdaftar sebagai wakaf. Padahal, dalam hukum pertanahan, ikrar wakaf itu baru seperti Surat Pengalihan Hak (SPH), belum sah secara administrasi,” jelasnya.

 

Karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk proaktif membantu proses sertifikasi tanah wakaf guna memastikan status hukumnya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Arahan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis, beserta seluruh kepala kantor pertanahan kota/kabupaten di Kalimantan Selatan.

 

Diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, baik dalam menangani pengaduan maupun mempercepat legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah.

 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, dan setiap warga yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya dapat dilayani dengan cepat, profesional, dan penuh empati. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *