Lapor Pak Kapolres, Puluhan Pertambangan Pasir Diduga Ilegal

Gatanews.id //  Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Puluhan Pertambangan Pasir Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Padang Desa Naga Kesiangan Wilkum Polres Tebingtinggi Tolong Ditertibkan.

Aktifitas Galian C Penambangan Pasir diduga ilegal di Bantaran Sungai Padang Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, semakin memprihatinkan, Senin (23/12/24).

Pantauan team media ada sekitar puluhan, 10 sampai 11 titik penambang pasir sungai bebas menyedot pasir sungai dengan menggunakan pompa mesin diesel diduga tanpa mengantongi ijin dari dinas terkait.

Tapi anehnya, aktivitas Galian C tambang pasir sungai tersebut seolah bebas tanpa ada tindakan dari pemerintah ataupun dari aparat penegak hukum.

Aktifitas Galian C pertambangan pasir liar tersebut diduga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak yang dibayarkan dari kegiatan pertambangan pasir diduga ilegal tersebut.

Kepada team Warga Desa Naga Kesiangan berinisial berinisial “H” menjelaskan bahwa puluhan tangkahan pertambangan pasir sungai tersebut diduga ilegal alias tidak memiliki ijin.

“Kurang lebih segitu la (puluhan),” ucap Warga setempat menyampaikan jumlah banyaknya Galian C Pertambangan Pasir di sepanjang Sungai Padang Desa Naga Kesiangan.

“Mana ada ijin nya itu,” ucapnya lagi.

Masyarakat juga mengungkapkan bahwa Galian C Pertambangan Pasir tersebut sudah berlangsung lama, diduga semuanya tidak mengantongi ijin dari pemerintah melalui dinas terkait.

“Kayaknya semua itu gak ada ijin nya Bang, kalaupun ada ijin nya, kemungkinan udah mati dari beberapa tahun lalu, sekarang pengurusan ijin dari provinsi, Dinas ESDM dan BWS bang,” ungkapnya.

Masyarakat lainnya meminta kepada Polres Tebing Tinggi, melalui Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus agar dapat menertibkan aktivitas pertambangan pasir sungai di Desa Naga Kesiangan yang diduga kuat ilegal tersebut, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.

“Tolong Pak Kapolres agar tangkahan pasir yang diduga Ilegal supaya ditertibkan, karena semakin hari semakin bertambah banyak, kalau memang tidak ada ijinnya, sebaiknya ditutup saja,” pinta masyarakat yang tidak ingin namanya dituliskan.(Lakitang nyebrang Laut )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *