Fakta Baru, Sidang 105 Miliar Fihiruddin Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (04/09).

 

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan.

 

Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA), Ruhman, S.H.

 

Saksi fakta Direktur PT RBA menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.

 

PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service.

 

Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan menggunakan jasa PT RBA dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebesar Rp 9 Miliar.

 

“Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp 25 juta perkontrak yang dibawa,” terang Direktur PT RBA dalam persidangan.

 

Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.

 

“Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin. Sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian” ujarnya.

 

Sementara, Ahli Dr. Syamsul Hadi, menerangkan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum.

 

Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.

 

Sedangkan untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

 

Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH.

 

“Sudah terang bendrang klien kami mengalami banyak kerugian,” tegasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *