Curi Sepeda Motor di Gangga, Begok Diringkus Polisi

Gatanews.id, Lombok Utara | Team Resmob Polres Lombok Utara bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta barang bukti satu unit sepeda motor, Senin (06/05).

 

Pelaku berinisial R alias Begok (63) merupakan warga Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

 

Kapolres Lombok Utara, melalui Kasat Reskrim Iptu Gufron Subeki mengatakan kejadian terjadi di rumah korban atas nama Khairul Hambali (51) warga Desa Rempek Kecamatan Gangga.

 

“Korban menaruh sepeda motor miliknya di teras rumahnya. Kemudian pada esok harinya motor tersebut sudah tidak ada di teras rumah,” jelas Gufron.

 

Mendapati motornya sudah tidak ada, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Utara. Menanggapi laporan tersebut team Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku dan Barang Bukti.

 

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan Barang Bukti, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti itu,” katanya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *