Curi Motor, Pria Asal Kediri Diringkus Satreskrim Polresta Mataram

Gatanews.id, Mataram | Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial EJ (29) warga Kediri Lombok Barat.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 06 Maret 2024 di Jalan R.M Panji Tilar Pagutan Kota Mataram dengan korban atas nama I Komang PW.

 

“Saat itu korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk kesebuah rumah yang ada di dalam kebun sekitar lokasi,” jelas Yogi, Kamis (21/03).

 

Setelah tiga jam, lanjut Yogi, korban keluar dan tidak menemukan sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kediri pada 20 Maret 2024 lalu.

 

“Selain sepeda motor hasil curian, kami juga mengamankan tolkit yang berisi kunci dan alat-alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak,” katanya.

 

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *