Gatanews.id, Mataram | Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (20/03) sekitar pukul 01.00 wita.
Ketiga terduga pelaku berinisial RA als Ijal (35) warga Lombok Utara, J (35) M (70) dan S (50) yang merupakan warga Labuapi Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kompol Yogi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/POLSEK MATARAM/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 06 Februari 2024 atas nama korban I Komang Putra Wiarsa (23) warga Pagutan Timur, Mataram Kota Mataram telah kehilangan sepeda motor.
Dijelaskan Yogi, kejadian terjadi sekitar pukul 13.30 wita di lingkungan Banjar Intaran Pagutan Timur Kota Mataram.
“Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci dan saat hendak kembali bekerja motornya sudah tidak ada di tempat. Dimana TKP merupakan rumah orangtua korban,” jelas Yogi, Rabu (20/03).
Selanjutnya berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Ranmor Ipda Binawan dan Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya melakukan penyelidikan dan pengembangan serta berhasil mengamankan ke empat terduga pelaku.
“Selain ke empat terduga pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor,” katanya.
Selanjutnya keempat terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)












