Kasus Prostitusi, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram Amankan 1 TO

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Melalui Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan kasus dugaan Prostitusi di wilayah hukum Polresta Mataram jelang bulan suci Ramadhan.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan unit PPA pada 27 Februari 2024 lalu yang merupakan awal Operasi Pekat Rinjani 2024 berlangsung. Operasi tersebut berlangsung 14 hari sejak tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial NS (30) Perempuan alamat Cakranegara Kota Mataram.

 

“Tersangka ini sebetulnya sudah menjadi Target Operasi (TO) kami sebelumnya. Sesuai laporan warga masyarakat, aktivitas tersangka yang diduga sebagai mucikari (mami) sangat meresahkan warga sekitar. Dasar ini menjadi prioritas kami dalam Ops Pekat Rinjani 2024,” ucap Yogi, Selasa (19/03/2024).

 

Sementara lokasi yang digunakan untuk aktivitas Prostitusi adalah salah satu Hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

 

“Jadi tersangka Mucikari ini kita amankan di salah satu kamar Hotel di wilayah Cakranegara,” jelasnya.

 

Yogi menceritakan bahwa modus terduga, yaitu menawarkan/menjual perempuan kepada para lelaki hidung belang. Dari hasil pembayaran tersebut terduga mendapat keuntungan untuk pribadi.

 

Sedangkan kronologis pengungkapan, Yogi menjelaskan secara singkat, bahwa berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal PPA, bahwa di hotel tersebut diduga terjadi tindak pidana mempermudah prostitusi dan sebagai mucikari dengan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

 

“Jadi pada waktu dan TKP tersebut, tim melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan di dalam salah satu kamar hotel tersebut. Berdasarkan pengakuan, perempuan tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan terduga (Mucikari) dimana laki-laki tersebut telah mentransfer sejumlah uang kepada terduga NS yang menjual perempuan tersebut,” beber Yogi.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal PPA langsung mengamankan terduga NS yang saat itu berada dalam salah satu kamar di hotel beserta barang bukti.

 

Terduga digelandang ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

“Atas perbuatan tersebut NS diancam pasal 298 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutup Yogi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *