Tim Resmob Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Curat

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat), Sabtu (16/03/2024).

 

Pria berinisial Z (23) warga Dasan Agung Kota Mataram tersebut di amankan kurang dari 2×24 jam.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan tersebut.

 

Dikatakan Yogi, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB atas nama korban Baiq Lina Rahmayanti (48) yang mengalami pencurian di rumahnya di Jalan Aneka 2 Gang Anggrek, Dasan Agung.

 

“Terduga pelaku merupakan tetangga korban yang sudah tiga kali mencuri, namun korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali”, ucapnya, Sabtu (16/03/2024).

 

Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita terjadi pencurian di rumah korban, berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.

 

“Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z bersama dengan barang bukti yang bertempat di rumah terduga pelaku yang masih tetangga korban,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti 2 buah hp merk Lenovo, 1 Laptop merk Sony Vaio E, 1 buah tas punggung dan 1 buah tas selempang.

 

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *