Hukrim  

Selain Korban, Pelaku Kekerasan Seksual Juga Perlu di Rehabilitasi

Gatanews.id, Mataram | Kasus kekerasan seksual yang masih terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian dan kekhawatiran.

 

Pasalnya yang menjadi korban diantaranya anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar, sehingga meninggalkan trauma tersendiri bagi korbannya. Pada kondisi ini, perlu ada upaya rehabilitasi komprehensif kepada korbannya.

 

Pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pelakunya kebanyakan orang-orang terdekat korban. Baik itu ayah kandung, paman, dan kakek korban.

 

Seperti yang baru-baru terjadi di wilayah kecamatan Gunungsari Lombok Barat, seorang ayah kandung setubuhi anaknya sendiri sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga SMA.

 

Saat ini pendampingannya dilakukan oleh pekerja sosial dari Dinas Sosial dan UPTD PPA Lombok Barat.

 

“Pada kondisi ini rehabilitasi komprehensif harus dilakukan mulai dari rehabilitasi medis, psikologis termasuk rehabilitasi sosial untuk korbannya,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, Kamis (07/03).

 

Sedangkan untuk pelakunya sendiri, selama ini sampai pada proses hukum saja dan tidak ada lanjutannya untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi hal serupa.

 

Padahal seharusnya pelaku juga diberikan pendekatan lainnya. Menurut Joko dalam konteks pelaku tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana tapi juga harus melakukan pendekatan terapi.

 

“Dimana rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologi terhadap pelaku juga diperlukan termasuk pengawasan terhadap pelaku setelah menjalani pidana,” terangnya.

 

Tak hanya itu saja, perlu juga pengawasan dari lingkungan keluarga, lingkungan sekitar tempat tinggal korban atau sekolah agar anak ini tidak menjadi korban kekerasan seksual.

 

Untuk di sekolah, pendidikan tentang kesehatan reproduksi termasuk juga tips mencegah kekerasan seksual harus masuk dalam sistem pembelajaran di sekolah sehingga anak secara dini bisa mengantisipasi apabila ada ancaman kekerasan seksual pada dirinya.

 

Disisi lain harus ada upaya untuk meningkatkan sensitivitas masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual. Termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap di lingkungan masing-masing

 

“Dalam konteks penegakan hukum harus ada komitmen untuk memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Dalam konteks ini saya sangat menyayangkan beberapa oknum pimpinan daerah di NTB malah berpihak kepada pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, bahkan mencoba untuk menghentikan proses hukum kepada pelaku kekerasan seksual. Apalagi pencegahan masih belum terlihat ada upaya sistemik untuk pencegahan kekerasan seksual.

 

Selama ini penanganan yang ada masih fokus pada menangani kalau ada kasus. Sehingga kasus-kasus terjadi peningkatan setiap tahunnya. Artinya hanya dilakukan jika ada kasus saja, sedangkan ketika tidak ada, tidak ada upaya penanganan dilakukan.

 

“Seperti pemadam kebakaran hanya fokus pada penanganan kasus yang sudah ada korbannya, tapi upaya-upaya pencegahan belum terlihat dilakukan secara sistemik,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *