Gatanews.id, Mataram | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan RD (24), seorang pemuda terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dasan Cermen, Kota Mataram, Sabtu (03/02/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 1,07 gram, uang tunai sebesar Rp 450.000, 1 buah Handphone, 1 buah pipa kaca dan korek api tanpa tutup.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Sandubaya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Sabtu 03 Februari 2024 malam, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar yakni DR yang beralamat di Babakan.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan Jaya Lengkara, Dasan Cermen, Kota Mataram sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
“Dengan disaksikan Security RSUP NTB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari terduga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti diduga narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya, lanjutnya, dilakukan penggeledahan disekitaran TKP dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus rokok berada di dekat terduga pelaku.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan ke rumah terduga dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam botol minuman merk meizone yang berada di kamar terduga.
“Terduga pelaku DR, merupakan penjual narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini untuk mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda,” tutupnya. (*)