Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Desa Kawo

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Tengah | Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap pelaku kasus penemuan mayat perempuan di embung/empang Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada 26 Januari 2024 lalu.

 

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui mayat perempuan bernama Irawati (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri yaitu SU (41).

 

“Menurut hasil penyelidikan, pelaku SU terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian, Senin (29/01/2024).

 

Dari hasil visum dan otopsi Rumah Sakit Bhayangkara, menurut dia, SU terbukti telah menganiaya hingga korban kehilangan nyawa. Hal itu terbukti dengan ditemukannya luka dibagian belakang kepala korban diduga akibat pukulan benda keras.

 

Hizkia mengungkapkan, pelaku dengan sengaja membuang jenazah korban ke embung yang berada didekat gubuk kecil di persawahan miliknya.

 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah memastikan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, motif dari kasus tindak pidana pembunuhan itu dipicu karena pelaku sakit hati dan emosi.

 

“Pelaku sakit hati dan emosi. Pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri,” katanya.

 

Pada saat kejadian Kamis malam (25/01) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Hizkia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *