Gatanews.id, Mataram | Pada akhir 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memetakan Kawasan Rawan Narkoba di Bumi Gora. Dari 1.143 desa dan kelurahan di NTB, terdapat enam desa/kelurahan berstatus bahaya dan 63 desa/kelurahan berstatus waspada.
“Jadi total 69 desa dan kelurahan yang berstatus Bahaya dan Waspada Narkoba. Dari 1.143 desa/kelurahan, dua yang diintervensi dengan Program Desa Bersinar BNNP NTB. Di mana semua fungsi BNN, baik itu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi maupun pemberantasan hadir bersama untuk intervensi secara terpadu
pada kawasan tersebut,” ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha, S.H., S.I.K., M.M., M.H., Rabu (20/12/2023).
Sejak tahun 2021-2023 kata Gagas, BNNP dan BNNK jajaran telah mengintervensi 33 desa/kelurahan Bersinar di seluruh NTB, dengan rincian sebagai berikut:
1. BNNP NTB 6 desa/kelurahan:
a. Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat (2021)
b. Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur (2021)
c. Desa Bengkel , Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (2022)
d. Desa Pemenang Barat Lombok Utara, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (2022)
e. Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (2023 )
f. Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah (2023)
2. BNNK Mataram Kota Mataram terdapat 6 desa/kelurahan:
a. Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Mataram (2021)
b. Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Mataram (2021)
c. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Mataram, Kota Mataram (2022)
d. Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sukarbela, Kota Mataram (2022)
e. Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Mataram (2023)
f. Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Mataram (2023)
3. BNNK Sumbawa Barat terdapat 7 desa:
a. Desa Tapir (2021)
b. Desa Seteluk Atas (2021)
c. Desa Kalimantong (2022)
d. Desa Kuang (2022)
e. Desa Kemuning (2022)
f. Desa Tepas Sepakat (2023)
g. Kelurahan Telaga Bertong (2023)
4. Kabupaten Sumbawa terdapat desa:
a. Desa Batu Bulan (2021)
b. Desa Batu Tering (2021)
c. Desa Selante (2022)
d. Desa Langam (2022)
e. Desa Seketeng (2022)
f. Desa Kerato (2023)
g. Desa Pungkit (2023)
5. Kota Bima terdapat 7 desa:
a. Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima (2021)
b. Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima (2021)
c. Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima (2021)
d. Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima (2022)
e. Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima (2022)
f. Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima (2023)
g. Desa Wawo Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima (2023)
Gagas melanjutkan, selain intervensi Desa Bersinar yang dilakukan oleh BNNP NTB dan BNNK jajaran, terdapat sejumlah Desa Bersinar yang diintervensi oleh Pemerintah Provinsi yaitu, 10 Desa/Kelurahan Bersinar se-NTB pada setiap tahunnya melalui SK Gubernur NTB pada setiap tahunnya.
“Seiring dengan visi BNNP NTB untuk mewujudkan NTB yang BERSINAR atau bebas dari peredaran narkoba, kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas
lembaga. Oleh karena itu, kami akan memberikan informasi terkait berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana ke depan yang akan dilakukan oleh BNNP NTB,” tukasnya.
Demikian juga melalui Pemerintah Kabupaten/Kota, selama periode Januari-Desember 2023, BNNP NTB telah melakukan upaya Optimal dengan Kemampuan yang dimiliki guna menciptakan situasi dan kondisi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, pencegahan, dan penindakan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” papar Gagas.
Atas kerjasama semua stakeholder lanjut dia, pihaknya telah mencapai hasil yang memuaskan. Diantaranya pencapaian kinerja melalui pendekatan yang kami sebut soft power approach bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat antara lain:
1. Seksi Pencegahan
a. Capaian Desa/Kelurahan bersinar telah mencapai 100 persen dengan target 10
desa/kelurahan.
b. Penggiat anti narkoba berhasil mencapai 250 orang atau 100 persen dari 10 Desa/Kelurahan Besinar
c. Program soft skill dan remaja teman sebaya berhasil mencapai 70 orang atau 10 persen dari target 70 orang yang ditetapkan.
d. Program ketahanan keluarga berhasil mencapai 100 persen dari total target 50 keluarga.
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
a. Pelaksanaan program kebijakan kota/kabupaten tanggap ancaman Narkoba pada instansi pemerintah dan lingkungan masyarakat berhasil dilaksanakan di Pemprov NTB dan Kabupaten Lombok Tengah dengan Nilai Indeks Kemandirian Partisipasi (IKP) adalah 3,36 (Sangat Mandiri) untuk Instansi Pemerintah dan 3,25 (Mandiri) untuk Lingkungan Masyarakat.
b. Pelaksanaan Program Kegiatan Bimbingan Lifeskill Pada Kawasan Rawan Narkoba di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berhasil dilaksanakan dengan hasil
rintisan usaha UMKM Street Food yang sampe saat ini masih bertahan membuka
usahanya.
c. Keberhasilan Program Pemberdayaan Masyarakat dinilai dari Indeks Keterpulihan
Kawasan Rawan (IKKR) Di Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Turun dari awalnya kategori Waspada, setelah diukur Kembali menjadi Siaga, Kemudian Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Program Lifeskill (SKM) 3,28 (Sangat Memuaskan).
d. Target Kegiatan Deteksi Dini Melalui Tes Urine Selama Tahun 2023 adalah 5 kali
Kegiatan. Akan tetapi dengan dukungan dari pemerintah daerah dan stakehoder terkait, kegiatan tersebut berhasil dilaksanakan sebanyak 18 kali dengan peserta tes sebanyak 1.125 orang.
e. BNNP NTB juga melakukan update pemetaan kawasan rawan Narkoba pada tahun 2023, dari 1143 desa/kelurahan yang ada di Provinsi NTB terdapat 6 desa/kelurahan kategori bahaya, 63 desa/kelurahan kategori Waspada, 570 desa/kelurahan kategori Siaga, dan 504 desa/kelurahan kategori Aman.
Pada tahun 2023 lanjut Gagas, BNNP NTB telah melakukan berbagai kerjasama dengan instansi lain guna mengoptimalkan akselerasi perang melawan narkoba di Provinsi NTB. Kerjasama tersebut meliputi 10 PKS, 16 MoU, dan berhasil menetapkan 8 Peraturan Daerah/Gubernur/Keputusan tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba (P4GN).
Pencapaian dalam Bidang Rehabilitasi dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pelayanan rehabilitasi mencapai 162 persen, dengan jumlah 446 orang dari target 275 orang.
2. Pelayanan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) mencapai 102 persen, yaitu sebanyak 1.382 surat dari target 1.350 surat.
3. Rawat lanjut rehabilitasi mencapai 106 persen, yaitu 191 orang dari target 180 orang.
4. Program intervensi berbasis masyarakat (IBM) berhasil dibentuk sebanyak 81 IBM, dari target 74 mencapai 109 persen target.
5. Selama tahun 2023, BNN Provinsi NTB dan jajarannya telah melatih 60 petugas, mencapai dari target 50 mencapai 120 persen target.
6. Program screening intervensi lapangan (SIL) mencapai 155 orang atau 100 persen dari target 155 orang.
7. Capaian nilai IKM (Indeks Kepuasan Layanan) Layanan Rehabilitasi rawat jalan NasionalTahun 2023 BNNP NTB jajaran mendapat peringkat ke-4 Nasional dengan nilai 3,89 masuk dalam kategori Sangat Baik (A).
Selain menggunakan pendekatan soft power, BNNP NTB juga memaksimalkan Hard Power Approach dalam Bidang Pemberantasan, dengan pencapaian sebagai berikut:
1. Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 15 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Jumlah kasus yang telah mencapai tahap P21 sebanyak 18 kasus.
2. Barang bukti yang disita selama Tahun 2023 mencakup shabu seberat 8.428,26 gram, ganja seberat 5.824,32 gram, ganja-sintetik seberat 905,58 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.
3. Dari hasil ungkap tersebut, bidang pemberantasan BNNP NTB melebihi target dengan mencapai 26 berkas perkara atau sebesar 185 persen dari target 14 berkas perkara.
4. Program assesmen terpadu mencapai 98 orang (130 persen) dari target 75 orang.
5. Perbandingan Kasus hasil ungkap BNNP NTB Tahun 2022 : 2023 (*)












