Satreskrim Polsek Pemenang Tangkap Pelaku Cubis

Gatanews.id, Lombok Utara | Satuan Reserse Krimal (Satreskrim) Polsek Pemenang di backup tim Puma Polres Lombok Utara menangkap pelaku pencurian biasa (Cubis).

 

Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno mengatakan pelaku ditangkap di Gili Trawangan pada hari Minggu (29/10).

 

Pelaku berinisial AB (44) warga Mentigi desa Malaka, sedangkan korban WNA asal Swedia bernama John Frederick Wilkenson (49).

 

“Pelaku melakukan pencurian tangki kapal beserta kuncinya pada tanggal 03 Oktober 2023 lalu, di Pelabuhan Mentigi, desa Malaka Pemenang,” terang Kapolsek, Senin (30/10).

 

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polsek Pemenang yang di backup tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AB di salah satu penginapan yang ada di Gili Trawangan.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil tangki kapal beserta kuncinya tanpa seijin pemilik,” jelasnya.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan yang akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *