Operasi Antik Rinjani 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus 35 Tersangka

Gatanews.id, Mataram | Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 35 orang tersangka dari 18 kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2023, Rabu (04/10/2023).

 

Dari 35 tersangka ini, Ditresnarkoba Polda NTB berserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti tiga batang pohon dan 0,508 gram ganja, 1 butir Ekstasi, Hasis 35,61 gram, Magic Mushroom (Jamur sihir atau jamur ajaib) seberat 27,76 gram, uang tunai Rp 45.698.000, Handphone 30 unit berbagai merk, dan roda 2 sebanyak 5 unit.

 

“Jika dikalkulasi, barang bukti (BB) sabu ini senilai Rp 1,4 miliar, dan Magic Mashroom senilai Rp 48 juta,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi.

 

Adapun para tersangka saat ini diamankan di Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Seluruh tersangka, dipersangkakan

Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

“Semua tersangka 35 orang ini merupakan bandar, ada juga pengedar dan kurir. Sedangkan bagi pengguna atau pecandu kita ajukan rehabilitasi,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *