Gatanews.id, Lombok Barat | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekotong, Lombok Barat dengan korban dibawah umur (16) yang dilakukan oleh ayah kandungnya belakangan menjadi perhatian publik.
Yan Mangandar selalu pendamping dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) kasus tersebut mengatakan hal utama yang patut dipertimbangkan adalah kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban.
“Kita perlu memberikan perlindungan khusus kepada korban sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) tentang perlindungan anak dan perempuan,” ucap Yan Mangandar.
Dilanjut Yan, selain itu ada pula UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diantaranya terkait kerahasiaan Identitas anak korban. Hal tersebut wajib dipenuhi oleh aparat, pendamping dan masyarakat termasuk oleh rekan-rekan pers.
“Kami sependapat dengan apa yang disampaikan Ibu Linggauni selaku Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB beberapa hari lalu yang menanggapi banyaknya akun media sosial membagikan video dan foto yang menampakkan wajah anak secara jelas,” ujarnya.
“Untuk ini pun, secara tegas kami meminta kepada masyarakat agar tidak membaginya lagi dan bagi yang sempat membagikan agar menghapusnya segera!” tambahnya.
Menurut Yan, saat ini anak korban sedang berada di Rumah Aman Sementara (Shelter) dengan pegawai yang profesional dan didampingi oleh LPA Kota Mataram sebagai pihak yang dipercaya korban dan keluarga korban untuk mendampinginya selama proses hukum, yang didampingi juga oleh Psikolog, Sakti Peksos dari Dinas Sosial dan UPTA PPA Lombok Barat.
Selain proses pemeriksaan anak pun didampingi organisasi masyarakat sipil yang juga fokus di isu perlindungan anak yaitu Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, SOBAT NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.
Pendampingan oleh banyak pihak ini semata berfokus pada kepentingan yang terbaik bagi anak dalam proses hukumnya bukan pada subtansi penegakan hukumnya karena itu menjadi kewenangan dari pihak Kepolisian.
“Kami berupaya memastikan anak korban di tiap pemeriksaan memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari intervensi, tidak ada intimidasi dari pihak mana pun dan kebutuhan anak selama pemeriksaan terpenuhi,” katanya.
Sampai saat ini Pendamping dan pihak Penyidik Polda NTB selalu berkoordinasi dengan baik. Bahkan dalam waktu dekat ini pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anak korban juga akan diberikan Bantuan Hukum berupa pendampingan oleh Pengacara dan Paralegal selama pemeriksaan.
“Untuk itu, kami berharap kepada pihak yang menanyakan perkembangan subtansi kasus ini memaklumi kami yang selaku Pendamping tidak menanggapi,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat serta semua pihak agar mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian dan para Pendamping.
Pihaknya berharap tidak ada lagi yang berpendapat atau berbuat sesuatu yang memperkeruh suasana, apalagi berupaya mengintimidasi anak korban dan keluarganya.
“Kami para pendamping tidak akan tinggal diam,” tegas Yan Mangandar. (*)












