Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang, Kamis (20/07) bertempat di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan, pemusnahan ini hasil pengamanan dari 22 pelaku.
“Ini adalah hasil pengungkapan dari 14 kasus sejak bulan Mei hingga Juni 2023, dengan mengamankan 22 pelaku,” ungkap Kombes Pol Deddy.
Dilanjut Deddy, dari tangan para pelaku tidak hanya diamankan narkotika jenis sabu dan ganja, namun juga obat-obatan terlarang yang diperjual-belikan secara bebas.
“Barang bukti yang akan kami musnahkan adalah sabu seberat 2 kg, ganja seberat 3,8 kg dan 903 butir tramadol serta 710 butir trihex,” ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan dengan sejumlah barang bukti narkoba dan obat obatan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan jiwa.
“Dari jumlah barang bukti sabu sebanyak 2 kg, sudah berhasil menyelamatkan 8.217 jiwa demikian juga dengan ganja 3,8 kg, kami kalkulasikan berhasil menyelamatkan sebanyak 3.371 jiwa,” kata Arman.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka dan penasehat hukumnya serta instansi terkait seperti Korem 162/WB, BBPOM Mataram, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan BNNP NTB. (gii)












