Gatanews.id, Mataram | Kepolisian Daerah (Polda) NTB sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana asusila dan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Sekotong Tengah telah masuk ketahap penyidikan.
“Ada dua laporan yang sedang ditangani yang dilakukan oleh terduga pelaku asusila terhadap anak kandungnya dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh beberapa oknum warga,” jelas Kabid Humas, Jumat Sore (21/7/2023).
Dilanjutkan Kombes Arman dengan adanya 2 laporan tersebut tentu akan menjadi dasar melakukan penyidikan lebih lanjut dengan mencari bukti dan meminta keterangan para saksi.
Dia pun menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan diharapkan kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi bagi yang memiliki alat bukti agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar menyerahkan sepenuhnya penanganan dan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
AAS, sapaan akrabnya, juga mengatakan pihaknya meminta keterangan dari para saksi yang memiliki informasi atau alat bukti serta keterangan terkait dugaan tindakan asusila dan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Peristiwa yang terjadi di desa Sekotong Tengah tersebut, saat ini sedang ditangani pihak kepolisian dengan serius dan profesional.
“Semua yang berhubungan dengan kedua kasus tersebut akan dimintai keterangan, dimana telah didapatkan beberapa orang saksi untuk kasus dugaan tindak pidana asusila dan saksi dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama,” katanya.
“Dan untuk Saksi Korban dugaan tindak pidana asusila juga sudah kami mintai keterangan, serta terlapor dugaan Asusila juga nantinya akan dimintai keterangan,” lanjutnya.
AAS juga menambahkan jika kepolisian menjamin penanganan kasus tersebut, akan dilakukan secara transparan dan objektif.
“Saat ini dugaan tindak pidana asusila ditangani oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB,” ungkapnya.
Sementara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat. (*)












