Gatanews.id, Lombok Utara | Polsek Pemenang yang di back up tim Puma Polres Lombok Utara menangkap seorang pelaku pencurian biasa (Cubis) inisial ES (26) warga Gangga, Lombok Utara dan seorang penadah inisial MA (30) warga Gili Trawangan, Lombok Utara.
Keduanya ditangkap di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 11.00 wita.
Kapolsek Pemenang Akp Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan penangkapan yang telah dilaporkan oleh korban atas nama Ricky Harman pada 01 Juli 2023 lalu.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian kami lakukan upaya penangkapan paksa terhadap keduanya,” kata Kapolsek Pemenangan.
Adapun barang yang di ambil oleh pelaku berupa 1 buah camera GoPro Reachagable Li-in baterei For9 black warna hitam, 1 buah came Sony warna hitam dan 1 unit sepeda gayung.
“Keduanya mengambil barang tersebut di atas meja saat ditinggal sebwntar oleh security di salah satu tempat usaha digili,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku pemetik dan penadah diamankan di Polsek Pemenang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)












