PT AMNT Siap Bayar Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | DPRD NTB bersama Pemprov NTB melakukan pemanggilan pada jajaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Kamis (22/06).

 

Hal itu dalam rangka menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum disetorkannya dana bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 kepada Pemprov NTB sebesar 6,71 juta US dolar atau setara dengan Rp 104,62 miliar.

 

Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan, dalam pertemuan secara tertutup itu, pihak AMNT memastikan bahwa mereka belum melakukan penyetoran sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tersebut.

 

Hal itu, lantaran management PT AMNT masih menunggu adanya regulasi turunan dari UU tersebut yakni, peraturan pemerintah (PP) terikat skema pencairannya.

 

“Prinsipnya, PT AMNT sudah siap membayarkan kewajibannya pada daerah. Namun mereka masih menunggu PP untuk pencairannya hingga kini,” ujar dia pada wartawan usai pertemuan di ruang rapat paripurna DPRD NTB lantai III.

 

Politisi PKS itu mengaku, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya sengaja mengundang para pakar hukum dan investasi untuk mengkaji terkait belum terbitnya aturan pelaksanaan dari PP yang mengatur dana bagi hasil keuntungan bersih tersebut.

 

Sebab, meski belum ada payung yang detail namun PT Freeport selaku perusahaan tambang serupa justru sudah lebih dahulu membagikan dana bagi hasil keuntungan bersih perusahaan pada pemerintah daerah mereka.

 

“Kita minta ada kajian para pakar untuk memberikan pandangan hukum, sehingga menjadi legal standing untuk daerah. Apalagi, Freeport bisa melakukannya. Dan, Alhamdulillah dari pandangan pakar, kita perlu ketemu dengan kementrian terkait. Disitu, kita bersyukur AMNT dan Pemprov juga siap ikut bersama DPRD ke Jakarta,” jelas Yek Agil.

 

Menurut Yek, pihaknya juga memahami langkah PT AMNT yang belum menyerahkan dana bagi hasil bersih perusahaan pada Pemprov NTB selama ini. Sebab, hal itu juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam UU Minerba.

 

Terlebih, sudah dua kali juga Pemprov NTB melayangkan surat pada management PT AMNT untuk menagih dana bagi hasil bersih perusahaan tersebut agar bisa masuk dalam item pendapatan di APBD NTB.

 

“Tapi karena ada aturan iya kita pahami juga dasar PT AMNT. Dan, kami juga baru tahu jika ada masalah di tagihan AMNT dari laporan LHP BPK. Maka, baiknya kita cari solusi bersama sebagai jalan tengahnya,” kata dia.

 

Lebih lanjut Yek memahami alasan Pemprov yang sudah dua kali melayangkan surat penagihan pada PT AMNT tersebut.

 

Hal itu, lantaran kondisi keuangan daerah yang kini terganggu dari sisi fiskal akan bisa sangat terbantu jika masuknya dana dari PT AMNT tersebut.

 

“Dengan banyaknya kewajiban Pemprov pada pihak ketiga yang belum dibayarkan. Maka, jelas masuknya dana dari AMNT akan membantu kestabilan neraca keuangan daerah. Jadi, ya kita sepakat akan mendatangi Menteri Keuangan dan Menteri ESDM agar ada kebijakan soal dana bagi hasil perusahaan ini bisa dieksekusi karena PT AMNT juga sudah menyiapkan dana itu,” jelas Yek Agil seraya menambahkan sekitar tanggal 2-3 Juli, konsultasi ke Jakarta akan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

 

Sementara itu, Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengaku, bahwa PT AMNT memang belum menyerahkan dana bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 pada pihaknya karena menanti kejelasan peraturan.

 

Karena itu, pertemuan kali ini menjadi sangat penting. Sehingga, rekonsiliasi bersama antara DPRD NTB, Pemprov NTB hingga AMNT untuk menuntaskan hal ini bisa menjadi jalan tengah terbaik.

 

“Dengan kita bersama melakukan rekonsiliasi ke Kementrian ESDM dan Kementrian Keuangan di Jakarta. Semoga itu, bisa menjadi jawaban. Yakni, tanpa menunggu PP, kita minta bisa dibayarkan melalui legal standing Pemerintah Pusat,” tandas Wirawan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *