Gatanews.id, Mataram – Polda NTB kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini terbongkar setelah empat korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) kembali ke Lombok pada awal Juni 2023 lalu.
Keempat korban mengaku ditelantarkan setelah enam bulan berada di penampungan. Keempatnya kemudian melaporkan kasus yang mereka alami ke Polda NTB pada 7 Juni 2023.
Setelah didalami, oleh tim Satgas TPPO yang dipimpin Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat dan melakukan pendalaman kasus tersebut.
Salah satu korban, Didi Afandi mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 5 juta kepada pihak Lembaga Pelatihan Kerja Lombok Jaya Internasional (LPK LJI). Uang tersebut sebagai biaya pelatihan dan tiket menuju Negara tujuan.
“Kita pelatihan awal di LPK selama tiga hari kemudian langsung berangkat ke Jakarta pada akhir tahun kemarin,” ceritanya.
Dirinya dan tiga rekannya sedari awal tidak memiliki kecurigaan terhadap LPK LJI. Sebab janji pihak LPK sangat meyakinkan, bahkan mereka dijanjikan akan mendapatkan gaji di negara tujuan (Saudi Arabia dan Quait) sebesar 1.500 – 2.000 Riyal.
“Makanya kita berani keluarkan biaya, karena gajinya juga besar,” tutur pria asal Swela Lombok Timur itu.
Sama halnya dengan korban lainnya, Irwan Hadi Purnomo. Pria asal Pringgabaya Lombok Timur itu juga mengaku bosan selama di penampungan di Jakarta.
“Sebenarnya itu bukan penampungan, tapi kos. Mereka dari pihak LPK yang carikan kos, tapi kita yang bayar,” ulasnya.
Setelah mendapat tempat tinggal, mereka lantas ditinggalkan sembari menunggu proses pemberangkatan. Namun berbulan-bulan tidak ada kabar untuk diberangkatkan, akhirnya mereka memilih untuk pulang ke Lombok.
“Uang tiket untuk pulang juga pinjam dari keluarga. Kami mau uang kami kembali, termasuk biaya selama di Jakarta,” pintanya.
Dirinya bersama tiga rekan lainnya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama jajaran Polda NTB yang tekah mengungkap kasus ini.
Selain itu dia juga berpesan kepada semua masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih LPK atau PJTKI yang berjanji memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. (*)












