Gatanews.id, Lombok Tengah | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Senin (05/06).
“Kami amankan 4 terduga pelaku beserta barang bukti 4,29 gram sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat.
Dilanjut Derpin, selain barang bukti sabu juga diamankan alat konsumsi, 7 buah Handphone, 2 unit Motor dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Adapun ke empat terduga inisial RH (27), IS (35) dan MZ (28) yang ke tiganya warga Desa Puyung sedangkan SG (30) warga Kecamatan Praya.
Ke empat terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ke-empatnya di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah mengintrogasi RH, MZ dan IS didapat informasi bahwa barang tersebut mereka dapat dari SG,” jelasnya.
Saat ini ke empat terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Lombok Tengah Guna penyelidikan lebih lanjut. (*)