Pangulu Bahbulian Diduga Telah melakukan Unsur pidana penipuan.

  • Bagikan

Gatanews.id  | Kabupaten Simalungun Sumut – Dengan Adanya Surat kesepakatan perdamaian yang di tulis di Nagori / Desa Bahbulian kabupaten Simalungun Sumatra Utara.pada tanggal 22.Febuaru 2023 yg dihadiri BPD Nagori prangkat desa dan masyarakat serta Media yg dipercaya.

Surat perdamaian itu di tulis oleh ibu Nursapia Sinaga. Bertanda tangan di atas Matre 10.000 rupiah dan di tanda tangani saksi saksi yg hadir di kantor Nagori Bahbulian dan di tanda tangani oleh desa Nagori Panduman berstempel Desa.yg Bernama bapak pangulu Panduman Ramonsyah purba yg menjabat saat itu.

Didalam perjanjian tertulis itu harapan Masyarakat yg hadir dan Saksi dan para Media publik ibu pangulu Bahbulian yg bernama .: Nursapiah Sinaga dapat di pertanggung jawabkan di pemerintah Desa atau Nagori.dan dipertanggung jawabkan di Mata Hukum yg berlaku di Indonesia Tetapi Ibu pangulu ini Ingkar dan tidak bertanggung Jawab yg membuatnya

Kepada pemerintah Kabupaten Simalungun ambil Sikap Atas perbuatan Ibu 0engemban Amanah atau jabatan yang dipikulnya yg di amanahkan pemerintah dan Masyarakat.

Atas tindakan ibu pangulu Bahbulian ini telah menodai kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Patut di duga ibu pangulu ini Sudah biasa mereka Yasa Surat menyurat ,laporan ke dinas Inspektorat dinas Ke uangan Kabupaten Simalungun.

Kepada Pebegak Hukum kabupaten Simalungun dan Polda Sumatra Utara Untuk menindak Tegas Pejabat dan orang yg semena mena membuat Surat dan laporan yg di bubuhi dengan Stempel Desa dan Matrai pemerintah .diduga Ibu ini telah melakukan Pidana 378.yg tertera di buku Hukum Pidana Indonesia

Agar Hukum di junjung tinggi di Seluruh Indonesia yg kita Cintai ini.
Agar terwujudnya Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *