Polda NTB Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap TGB

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Polda NTB sedang menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyyah (PB NWDI) Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. KH. Muhammad Zainul Majdi, yang menyeret Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli.

 

“Kasus ini dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman melalui WhatsApp, Rabu (31/05/2023).

 

Kombes Pol Arman Asmara juga menegaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akan menangani kasus ini dengan proses yang profesional.

 

“Kami akan proses dengan profesional dan saat ini dalam tahap mengumpulkan alat bukti sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta penetapan tersangka,” ucapnya.

 

Meski sempat bersitegang dengan tuntutan massa aksi Bela Ulama dari Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang mengharuskan pengangkatan tersangka dalam satu pekan, Arman tidak ambil pusing.

 

“Ditreskrimsus Polda NTB sedang berkerja semaksimal mungkin. Mudah-mudahan sebelum seminggu sudah bisa selesai,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik dari TGB Muhammad Zainul Majdi masuk ke ranah hukum.

 

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) itu dituduh bersekutu dengan iblis usai merespons pidato politik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

 

Pesan dengan nada penghinaan itu disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp.

 

Pernyataan tersebut diteruskan pengguna WhatsApp dengan nama H Ahmad Supli, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dalam pesan yang diteruskan oleh H Ahmad Supli itu berupa kalimat dengan kata-kata ‘Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan Iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan’.

 

‘Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yg tidak valid alias ngibul’.

 

Diketahui juga pesan berisikan konten YouTube tersebut diteruskan ke sebuah grup WhatsApp bernama PIT SToP MATA.

 

Karena itu, H Husna Wadi selaku tim kuasa hukum NWDI melaporkan hal tersebut ke Polda NTB pada 27 Mei 2023 lalu.

 

Hanya saja nama terlapor yang ada pada surat pengaduan masih dalam lidik kepolisian.

 

Ketika ditanyakan terkait permintaan maaf dari H Ahmad Supli yang sempat beredar, Husnan Wadi tidak banyak berbicara.

 

Menurutnya, permintaan maaf itu bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini, dan kasus ini dinyatakan akan tetap bergulir di ranah hukum.

 

“Itu domain polisi untuk melakukan penyidikan. Yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi, kita lapor ke pihak kepolisian,” tutup Husnan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *