Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Curian Hasil Ungkap Kasus 3C Modus Rental Barang

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Polresta Mataram mengembalikan puluhan barang curian hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor). Barang yang dikembalikan mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, handphone dan laptop kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian.

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofo menerangkan, hasil ungkap kasus 3C oleh Sat Reskrim Polresta Mataram dilakukan sejak April hingga Mei 2023 yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku.

 

“Rata-rata pelaku yang melakukan tindak pencurian atau kasus 3C dengan barang bukti alat elektronik, komunikasi dan kendaraan, modus yang digunakan pelaku adalah merental barang-barang tersebut kepada korbannya,” ucap Mustofa, Senin (29/05).

 

Barang curian yang dikembalikan berupa 10 laptop, 18 motor, 19 unit handphone, 4 kendaraan roda empat dan satu motor listrik.

 

Selain masyarakat sebagai korbannya, ada juga dari anggota kepolisian menjadi korban dari kasus tindak pidana 3C yang berhasil diungkap. Dimana korban kehilangan kendaraan roda 4.

 

Yang mana awalnya pelaku meminjam di korban untuk disewakan. Namun tak kunjung dikembalikan kendaraan tersebut oleh pelaku. Kondisi ini juga dialami oleh beberapa korban lainnya.

 

“Hampir semua usaha rental pernah mengalami hal seperti ini. Karena modusnya hampir semua seperti itu, di bawa lari, digelapkan, di pindah tangankan. Rata-rata modusnya seperti itu,” terangnya.

 

Mustofo mengimbau kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan usaha rental kendaraan roda 2 dan roda 4, jangan mudah percaya kepada si penerima sewa. Dimana masyarakat harus memastikan dengan bena siapa penyewa kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, setelah itu baru dilepaskan kunci kendaraannya.

 

“Karena biasanya mereka rajin pinjam, sekali, dua kali yang ketiga dia akan lepas GPS nya dan diambil. Jadi tolong yang berkaitan dengan pengusaha rental, lebih berhati-hati pada saat melepaskan kunci mobil atau motor ke penyewa,” terangnya.

 

Untuk itu masyarakat harus berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pindana 3C. Karena tindak pidana atau kejahatan biasanya terjadi karena ada niat dan kesempatan.

 

“Ungkap kasus ini merupakan hasil kerjasama kita, polsek, polres dan masyarakat,” katanya.

 

Terpisah, salah satu karyawan swasta, Nova Ordalita yang menjadi korban atas tindak pencurian laptop mengatakan, awalnya pelaku meminjam laptop padanya untuk disewakan dengan bayaran Rp 250 ribu perminggunya. Sehingga dirinya tergiur, apalagi korban kenal dengan pelaku sehingga ia percaya.

 

“Awalnya lancar dia bayar, sampai minggu ketiga dia kirim bukti transfer palsu dan selanjutnya tidak ada kabar. Hingga akhirnya kami para korban cari keberadaan pelaku,” ujarnya.

 

Lantaran tidak ada kabarnya, akhirnya korban pelaporkan pelaku bersama dengan korban lainnya. Bahkan korban sempat mengecek semua tempat gadai laptop di Kota Mataram, yang akhirnya ditemukan disalah satu tempat gadai. Sehingga dengan cepat bisa diproses laporan korban oleh pihak kepolisian.

 

“Itu ada 70 laptop yang dibawa sama pelaku, rata-rata yang punya mahasiswa dan pekerja. Awalnya disewa, tapi lama-lama ngga balik laptopnya,” jelasnya.

 

Namun kini, laptop milik korban telah berhasil dikembalikan oleh Polresta Mataram usai berhasil mengungkap kasus 3C diwilayah hukum Polresta Mataram.

 

“Alahmdulillah laptop saya sudah kembali lagi, saya ucapkan terimakasih Kapolres Mataram. Karena sudah berhasil ditangkap pelakunya,” ucapnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *