Binkam  

Dua Pelaku Pelecehan Santri di Ponpes Lotim Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Gatanews.id, Mataram | Dua pelaku pelecehan seksual terhadap santri di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur resmi ditahan Polres Lombok Timur. Keduanya diduga sebagai oknum pimpinan Ponpes di dua Ponpes yang berbeda.

 

Saat ini kedua oknum pimpinan Ponpes tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, atas perbuatan mereka.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menerangkan, pelecehan seksual fisik terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

 

“Dengan dua kasus yang TKP nya di Lombok Timur. Ancaman hukuman untuk keduanya, pidana kurungan 5 tahun sampai dengan 15 tahun dan dendan Rp 5 Miliar,” ujar Arman, Selasa (23/05).

 

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, bahwasanya di Lombok Timur terungkap 2 kasus pelecehan seksual dari 3 laporan yang ada. Dimana dari ketiga laporan tersebut ada 2 perkara dan telah menetapkan 2 tersangka, yakni LM (40) dan HSN (50). Saat ini kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

 

“Adapun barang bukti yang di amankan di lokasi atau perkara pertama dengan tersangka LM, yaitu baju kaos lengan panjang, rok panjang, jilbab, pakaian dalam dan celana dalam, 2 fotocopy akta kelahiran daripada korban,” ujarnya

 

Dimana perkara pelecehan seksual ini terjadi pada 4 Mei 2023. Polres Lombok Timur mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sehingga saat ini pihaknya sudah melakukan proses lebih lanjut dan menahan tersangka.

 

Termasuk untuk perkara yang kedua dengan pelaku HSN (50) juga sudah melakukan penahan dan penangkapan, pada 16 Mei 2023 di daerah Kecamatan Sikur.

 

“Tim investigasi sudah mengamankan tersangka untuk melakukan proses lebih lanjut dan saat ini kedua tersangka sudah kami tahan,” tuturnya.

 

Adapun perkara kedua dengan barang bukti berupa mukena, baju tunik, baju tanktop, rok panjang, celana dalam, pakain dalam 1 unit handphone milik korban dan 4 unit handphone milik saksi.

 

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan, menangani kasus ini penyidikan di lakukan oleh Polres Lombok Timur.

 

Namun Polda khusus nya Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimum) melakukan asistensi secara khusus, dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Timur.

 

“Karena korbannya anak-anak, tentunya menjadi perhatian khusus semua pihak termasuk Polda NTB. Sehingga berapa hari yang lalu kita melakukan asistensi,” tutyunya.

 

“Kita melakukan pengecekan secara mendetail, terkait dengan proses-proses penyidikan dilakukan Satreskrim Polres Lombok Timur,” lanjutnya.

 

Dimana prosesnya bisa difollow up dan bisa ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ditetapkan 2 tersangka dan dilakukan penahanan saat ini di Polres Lombok Timur.

 

“Mudah-mudahan ini bisa kita kawal, sampai dengan proses persidangan. Kemudian kita juga mencoba untuk berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” harapnya.

 

Lebih lanjut, sesuai dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bahwa korban-korban akan mendapatkan restitusi atau uang penggantian terhadap kerugian moril yang di derita.

 

“Ini sedang kita perjuangkan dengan LPSK, sehingga restitusi tersebut bisa segera di dapatkan hak-hak nya oleh korban,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *