Binkam  

Terima Kiriman 12,3 kilogram Sabu dari Malaysia, 2 Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Gatanews.id, Lombok Tengah | Anggota Polda Metro Jaya dibackup Polda NTB berhasil menangkap dua pria penerima paket Narkotika jenis Sabu. Barang haram tersebut dikirim dari Slangor Malaysia dengan tujuan Lombok Tengah.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kedua penerima paket berinisial M (46) dan S (35) ditangkap pada Kamis (18/05/2023) lalu.

 

Paket Sabu dikirim kepada dua pelaku dengan dua bungkus kardus yang masing-masing berisi 400 mangkok stainless.

 

“Jadi sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkusan 800 buah mangkok stainless dan dibagi kedalam dua buah kardus dengan masing-masing kardus berisikan 400 mangkok,” ujar Arman.

 

Dijelaskan Kombes Arman, penangkapan ini merupakan hasil dari profiling kasus narkotika yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan metode controlled delivery.

 

“Kami di Polda NTB hanya membackup penangkapan. Karena ini kasus ini pengembangan profiling dari Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya, Sabtu pagi (20/05/2023).

 

Menurut Kombes Arman sabu seberat 12 kilogram itu merupakan kiriman dari salah satu pelaku inisial J yang merupakan rekan S yang diduga berasal dari kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

 

“Sabu ini diamankan di lokasi pengantaran sabu di Lombok Tengah tepatnya di jalan Mujur, Praya Timur, Lombok Tengah,” katanya.

 

Dari hasil profiling sementara pada Selasa (16/05) kemarin, sabu ini akan dikirim ke tujuan penerima pelaku S. Kemudian pada Rabu (17/05) kemarin, barang bukti sabu tersebut telah diterima oleh kedua pelaku M dan S dari salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Tengah.

 

“Tim memastikan kembali pengantaran melalui jasa pengiriman. Ternyata paket telah dikirim ke alamat oleh target operasi inisial J ke jalan Raya Praya Mujur, Lombok Tengah,” jelasnya.

 

Kemudian setelah paket diterima tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dan penyidik Polda Metro Jaya mengamankan kedua pelaku yang merupakan warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

 

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah M tidak ada barang bukti. Kemudian dilakukan pencarian kedua di rumah S juga tidak ada barang bukti,” ujarnya.

 

Saat ini kedua pelaku M dan S yang menerima sabu di Lombok Tengah diamankan ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti sabu seberat 12,304 kilogram untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami Ditresnarkoba Polda NTB hanya join investigasi, artinya bersama-sama ungkap kasus ini. Jadi pelaku S dihubungi oleh saudara J yang masih menjadi target operasi dari Batam,” ucap Arman.

 

Dari tangan kedua pelaku didapat barang bukti seberat 12,304 kilogram diamankan. Sedangkan pelaku J yang diduga beralamat di Kota Batam masih dalam pengejaran Polda Metro Jaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *